Lebak- Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan AM sebagai tersangka kasus suap tanah senilai Rp15 miliar pada tahun 2018-2021. Dia adalah mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak.
Dia ditetapkan bersama tiga tersangka lainnya yakni DER honorer di BPN Lebak, Dra S alias MS dan EHP ibu dan anak yang menjadi calo tanah.
Baca Juga: Peran Ibu dan Anak dalam Pusaran Kasus Suap Rp15 Miliar di BPN Lebak
Jumat,21 Oktober 2022, tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten menggeledah kantor BPN Lebak juga kediaman AM di Kecamatan Maja.
Dalam siaran pers yang diterima Dailyhits, tim berhasil mengamankan puluhan bundel dokumen penting.
“Di kantor BPN ada 59 bundel dokumen dan di rumahnya ada 29 bundel dokumen yang disita,”kata Kasi penerangan hukum Kejati Banten, Ivan H Siahaan dalam siaran persnya.
Tak hanya dokumen, tim penyidik juga menurut Ivan menyegel dua rumah milik AM di Kawasan Citra Maja Raya.
“Satu rumah atas nama AM di kluster Green Ville dan satu lagi atas nama adiknya di kluster Sanur,”tandasnya.
Comments 1