DAILYHITS – Peredaran narkotika dan obat-obatan keras di Kabupaten Lebak, Banten, masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Dalam kurun waktu sekitar tiga bulan, Polres Lebak berhasil mengungkap 30 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan keras dengan total 44 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Lebak AKBP Arninsi dalam konferensi pers di Mapolres Lebak, Rabu (4/11/2026).
Puluhan kasus itu merupakan hasil penyelidikan dan penindakan Satresnarkoba Polres Lebak sejak akhir Juli hingga November 2026.
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya 108,84 gram sabu, 199,44 gram ganja, 221,5 gram tembakau sintetis atau tembakau biasa, serta 30,98 gram sinte.
Selain itu, petugas turut mengamankan 84 butir obat keras dan psikotropika, termasuk Alprazolam, Hexymer, dan Tramadol.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi menegaskan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, terutama kalangan generasi muda.
“Ini wujud komitmen kami untuk terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika,” kata Arninsi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






