Jakarta- Pimpinan MPR dilaporkan bertemu dengan Dewan Perimbangan Presiden (Wantimpres), Senin, 10 Oktober 2022. Mereka membahas soal wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD.
Ya, kebijakan itu pernah berlaku di Indonesia sebelum era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Di mana rakyat tak mencoblos untuk menentukan seorang pemimpin, melainkan diwakili oleh para legislator.
Usut punya usut, pertemuan MPR dan Wantimpres tak hanya soal wacana Pilkada dipilih lewar DPRD saja melainkan juga menyoroti peningkatan kasus korupsi yang dilakukan oleh sejumlah kepala daerah dalam beberapa waktu terakhir.
Dikutip Dailyhits dari CNN Indonesia, menurut Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet langkah mengembalikan Pilkada dilakukan di tingkat legislatif level daerah atau DPRD itu sah saja dilakukan. Dia mengatakan proses itu pun tetap demokratis dan sesuai dengan Pancasila.
Bamsoet mengatakan, mengkaji sistem pelaksanaan pilkada secara langsung bukan langkah yang tidak boleh dilakukan.
“Namun bukan berarti kajian mendalam terhadap pelaksanaan pilkada langsung tidak boleh dilakukan. Mengingat menurut pasal 18 ayat 4 UUD 1945, gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis,” kata Bamsoet dalam keterangannya usai menjamu Wantimpres, Senin, 10 Oktober 2022.
“Mengembalikan pemilihan melalui DPRD, juga sebenarnya demokratis, karena sesuai dengan semangat sila keempat Pancasila,” imbuhnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





