Serang- Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung ditangkap atas kepemilikan sabu 20 gram. Adalah Yudi Rozadinata dan Danu Arman.
Keduanya diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten usai membeli narkoba via ekspedisi.
Baca Juga: Hakim PN Rangkasbitung Beli Sabu ke Polisi Lewat Aplikasi, Begini Detail Transaksinya
Dikutip Dailyhits dari Detikcom, saksi dari BNN Provinsi Banten, Nukman Baehaki menceritakan kronologi penangkapan kedua hakim PN Rangkasbitung.
Pada 17 Mei 2022, pukul 10.00 WIB, penyidik BNN menangkap Raja Adonia Siagian di TIKI Rangkasbitung saat mengambil paket sabu. Raja dimintai keterangan dan mengatakan sabu tersebut milik hakim bernama Yudi.
“Kami ke pengadilan, koordinasi dengan ketua pengadilan, ada hakim nama Yudi, kemudian dipanggil, Raja mengakui barang tersebut,” kata saksi Nukman di PN Serang seperti dikutip dari Detikcom, Rabu, 12 Oktober 2022.
Di PN Rangkasbitung itu, hakim Yudi dihadirkan saat BNN datang lalu dilakukan penggeledahan di rumah Yudi dan di ruang kerjanya.
“Kita geledah mejanya Yudi, ada bong, katanya milik dia (Yudi), saudara Yudi, ada korek (juga),” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







