Sabu kurang lebih 20 gram itu juga dibuka di hadapan ketua PN Rangkasbitung. Sabu diakuinya dipesan dari saudara Wisnu Wardana di Medan.
“Diakui oleh saudara Yudi dan diakui oleh saudara Raja, yang pesan Yudi di Medan,” ujarnya.
Selain Yudi dan Raja, di situ diakui bahwa hakim Danu Arman menggunakan sabu. Sabu yang dipesan itu rencananya digunakan oleh mereka bertiga.
“Waktu itu informasi dari Yudi bahwa ada kawannya make, Danu, mereka bilang make bersama,” ujarnya.
Hakim Danu juga katanya memiliki bong untuk menghisap sabu. Dari dia disita bong dan handphone. “Kalau Danu (disita) alat bong,” ujarnya.
Anggota BNN Provinsi Banten yang lain, Firman Nugrama, menyampaikan bong dari Danu Arman ditemukan di tas pribadinya.
“Ketika digeledah ditemukanlah barang di tasnya, bong itu. kita geledah juga. Udah digeledah, baru ke aula,” ujarnya.
Halaman : 1 2







