Aturan Baru Kemenag: Bersiul, Merayu hingga Menatap Termasuk Kekerasan Seksual

- Penulis

Rabu, 19 Oktober 2022 - 07:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kementerian Agama atau Kemenag RI. Kekinian, menteri agama merilis aturan baru di mana bersiul, merayu hingga menatap termasuk kekerasan seksual di satuan pendidikan. (FOTO Republika)

Kantor Kementerian Agama atau Kemenag RI. Kekinian, menteri agama merilis aturan baru di mana bersiul, merayu hingga menatap termasuk kekerasan seksual di satuan pendidikan. (FOTO Republika)

Jakarta- Aturan baru kementerian agama (Kemenag) menyebut bersiul, rayuan dan menatap seseorang bisa masuk ke dalam daftar kekerasan seksual.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama.

Tindakan itu dikategorikan kekerasan seksual, apabila merayu, membuat lelucon dan bersiul dengan seksual.

Dikutip Dailyhits dari Kompascom, Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie menyebut ada 16 klasifikasi atau jenis kekerasan seksual termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” jelas Anna, dilansir dari laman Kemenag, Selasa, 18 Oktober 2022.

Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual yang membuat korban tidak nyaman masuk dalam kategori kekerasan seksual.

Baca Juga :  Teriakan 'Puan Presiden' Menggema di Majalengka dan Subang; Jawa Barat Kandang Banteng!

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” tambahnya.

Itu artinya, aturan ini berlaku bagi seluruh madrasah di setiap jenjang, pesantren, satuan pendidikan mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

PMA ini terdiri atas tujuh bab dan 20 pasal mengenai kekerasan seksual. Bentuk kekerasan seksual sendiri mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Bukan tanpa alasan PMA ini diterbitkan sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual di tingkat pendidikan.

Mereka juga mewajibkan satuan pendidikan melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi.

Satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orangtua peserta didik.

Baca Juga :  Warga Minta Area Parkir RSUD Dr. Adjidarmo Diperluas

“Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban,” tegas Anna.

Terkait sanksi, Anna mengatakan PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi.

Dengan terbitnya PMA ini, Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini bisa segera dapat diterapkan secara efektif.

Anna berharap, terbitnya PMA ini akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

“Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” tandasnya.

Berikut 16 jenis kekerasan seksual yang tertuang dalam PMA:

Jenis kekerasan seksual ini dicantumkan dalam BAB 2 Bentuk Kekerasan Seksual pada pasal 5 ayat 1.

Berita Terkait

Dindikbud Banten Sambut Delegasi PWI Jambi di HPN 2026
DPRD Kabupaten Serang: HPN 2026 Momentum Perkuat Kolaborasi Pers untuk Pembangunan
Galian Tanah Dekat Tol Rangkasbitung Bebas Beroperasi, Kebal Hukum?
Perlintasan Kereta di Pasar Rangkasbitung Bakal Ditutup
Ribuan Santri Kabupaten Lebak Ramai-ramai Ikut Carnaval dan Makan Nasi Liwet Bersama
Proyek Irigasi Ratusan Juta di Kabupaten Lebak Roboh
Truk Semen Terbalik di Pandeglang, Dua Penumpang Tewas
Gerai Mie Gacoan di Serang Disegel karena Tak Berizin

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:04

Dindikbud Banten Sambut Delegasi PWI Jambi di HPN 2026

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:49

DPRD Kabupaten Serang: HPN 2026 Momentum Perkuat Kolaborasi Pers untuk Pembangunan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:20

Galian Tanah Dekat Tol Rangkasbitung Bebas Beroperasi, Kebal Hukum?

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:01

Perlintasan Kereta di Pasar Rangkasbitung Bakal Ditutup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:41

Ribuan Santri Kabupaten Lebak Ramai-ramai Ikut Carnaval dan Makan Nasi Liwet Bersama

Berita Terbaru

Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H, BPC Gapensi Lebak. (DAILYHITS)

Advertorial

Selamat Hari Raya Idul Adha

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:12

Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H, Pimpinan DPRD Lebak. (DAILYHITS)

Advertorial

Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:37

Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H, KORPRI Lebak. (DAILYHITS)

Advertorial

Selamat Hari Raya Idul Adha

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:10