Lebak- Dinas Kesehatan atau Dinkes Kabupaten Lebak menghentikan sementara distribusi obat sirup ke seluruh Puskesmas.
Bukan tanpa alasan, kebijakan itu diambil untuk menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak.
“Benar menindaklanjuti surat Kemenkes, khusus untuk obat-obatan sirup sementara ini kami hentikan dulu distribusinya dari gudang farmasi ke setiap puskesmas,” kata Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Lebak, Endang Komarudin, Kamis, 20 Oktober 2022.
Dinkes Lebak juga telah meneruskan instruksi Kemenkes agar fasilitas kesehatan dan apotek untuk tidak memberikan resep obat dalam bentuk sirup atau cair.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







