Lebak- Dear warga Kabupaten Lebak, saat ini untuk menyampaikan informasi tentang kejahatan atau tindak pidana tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi.
Bagaimana tidak, di bawah komando AKBP Wiwin Setiawan, Polres Lebak menyiapkan layanan pengaduan tindak pidana maupun kejahatan.
Ya, bagi warga yang mengetahui atau ingin menginformasikan tentang adanya tindak pidana cukup dengan menghubungi via WhatsApp. Adalah di nomor 0878-8922-2232.
“Masyarakat yang ingin melaporkan atau menginformasikan maupun pengaduan tentang tindak pidana bisa langsung menghubungi via nomor WhatsApp,”kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan kepada awak media, Kamis, 3 November 2022.
“Layanan itu 24 jam ya. Jadi kapanpun masyarakat bisa menghubungi dan akan direspon oleh petugas,”tambah dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







