Kasus Obat Racikan Ilegal di Cilegon: Anak Bos Apotek Gama Grup Segera Disidang

- Penulis

Jumat, 4 Juli 2025 - 00:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Obat Racikan (Net)

Ilustrasi Obat Racikan (Net)

DAILY HITS – Penyidikan kasus dugaan peredaran obat racikan atau ‘obat setelan’ yang menjerat Lucky Mulyawan Martono, anak dari bos Apotek Gama Grup, telah rampung.

Berkas perkara Lucky Mulyawan Martono kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan siap masuk tahap dua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.

Baca Juga :  Oknum ASN Kemenag Banten Cabuli Anak Sambung

Hal ini disampaikan oleh Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang, Mojaza Sirait pada Kamis (3/7/2025).

“Iya benar, perkara tersebut sudah dinyatakan P21 oleh jaksa. Perkaranya kini tinggal dilakukan tahap dua,” kata Mojaza.

Selain Lucky Mulyawan Martono, BPOM Serang juga menetapkan seorang apoteker berinisial PO (Poppy) sebagai tersangka dalam kasus ini. Poppy diketahui merupakan Apoteker Gama Cilegon.

Baca Juga :  Mayat Wanita Terborgol Ditemukan Membusuk di Tangerang, Polisi Selidiki

Namun, berkas perkara Poppy masih dalam proses penyidikan dan belum dinyatakan P21.

Diketahui, Lucky Mulyawan Martono ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemilik sarana apotek (PSA) Apotek Gama Cilegon.

Berita Terkait

Dua Hansip Ditahan, Kasus Penganiayaan Bergulir di PN Pandeglang
Tasyakuran Warnai Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 di Lapas Sumedang
Terlindungi: Polisi Amankan Maling Motor usai Diamuk Massa di Serang
Maling di Serang Diamuk Massa usai Gagal Bawa Kabur Motor Pegawai Minimarket
PT Nikomas Gemilang Berangkatkan 4.900 Karyawan Mudik Gratis ke Pulau Jawa
Tak Sampai Sehari, Pelaku Curanmor yang Viral di Lebak Berhasil Diciduk
Menko Agus Harimurti Yudhoyono Ngabuburit ke Banten, Silaturahmi Ulama sampai Nyetir Sendiri
Tak Mau Banjir Terulang, Komisi IV DPRD Serang Minta Solusi Jangka Panjang ke BBWSC3

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:00

Dua Hansip Ditahan, Kasus Penganiayaan Bergulir di PN Pandeglang

Senin, 27 April 2026 - 20:48

Tasyakuran Warnai Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 di Lapas Sumedang

Kamis, 2 April 2026 - 16:19

Terlindungi: Polisi Amankan Maling Motor usai Diamuk Massa di Serang

Rabu, 1 April 2026 - 11:56

Maling di Serang Diamuk Massa usai Gagal Bawa Kabur Motor Pegawai Minimarket

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:10

PT Nikomas Gemilang Berangkatkan 4.900 Karyawan Mudik Gratis ke Pulau Jawa

Berita Terbaru

FOTO ILUSTRASI uang. (Dok. Kaltim Prokal)

Berita Terbaru

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?

Rabu, 15 Jul 2026 - 11:22