Lebak– Akses informasi tentang produk hukum saat ini lebih mudah diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH). Ya, masyarakat bisa langsung mengakses website resminya.
Menariknya, JDIH Kabupaten Lebak saat ini sudah terintegrasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional JDIH Nasional.
Dengan terintergrasinya JDIH, akses informasi tentang produk hukum antara satu daerah dengan daerah lainnya dapat dengan mudah diakses.
“Kita bisa tahu produk hukum daerah lain dan sebaliknya. Misal kita akan membuat perda kawasan tanpa rokok, kita bisa tau bagaimana daerah lain memasukkan unsur muatan lokal di dalam perda, ini bisa jadi referensi kita,” kata Kabag Hukum Sekretariat Daerah Wiwin Budhyarti, Kamis, 29 Desember 2022.
Selain kemudahan akses informasi, JDIH juga menjadi bagian dari dokumentasi setiap produk hukum yang prosesnya dimulai tahap awal perencanaan, pembahasan hingga diterbitkan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





