Usulan Insentif untuk Guru Ngaji di Lebak Diharapkan Tak Terdampak PMK 212

- Penulis

Sabtu, 25 Maret 2023 - 10:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Asda 3 Setda Lebak, Iyan Fitriyana. (Istimewa)

Plt Asda 3 Setda Lebak, Iyan Fitriyana. (Istimewa)

Lebak- Pemerintah daerah mengusulkan insentif untuk guru Magrib Mengaji, guru madrasah diniyah, dan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Lebak. Nilainya mencapai Rp7,3 miliar.

Besaran anggaran yang diusulkan itu untuk 10.481 guru Magrib Mengaji yang perorangnya Rp250 ribu per tahun dengan total Rp2.620.250.000, untuk 5.425 guru madrasah diniyah yang per orangnya mendapat Rp600 ribu per tahun dengan total Rp3.225.000.000, dan untuk 1.600 pimpinan ponpes yang per orangnya Rp900 ribu per tahun dengan total Rp1.440.000.000.

Baca Juga :  Wisuda 44 Mahasiswa/i, Iti Jayabaya Dorong STAI Wasilatul Falah Jadi Perguruan Tinggi Negeri

“Sudah diajukan, jumlah insentif untuk guru dan pimpinan ponpes usulannya Rp7.315.250.000,” kata Kabag Kesra Pemkab Lebak Iyan Fitriyana, Jumat, 24 Maret 2023.

Baca Juga :  Kemenag Lebak Berharap Kuota Pemberangkatan Haji 2023 Bertambah: Kalau Bisa 500 orang

Namun ada kekhawatiran jika insentif bagi para tenaga pendidik agama tersebut justru mengalami penundaan imbas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan refocusing.

Berita Terkait

AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya
Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!
DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026
Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin
Munas II Inassoc, Osep Mulyawan Karis Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum
Kualitas Pekerjaan P3-TGAI di Cikulur Lebak Jadi Percontohan
Ungkap Kasus Tambang Ilegal hingga Korupsi, Satreskrim Polres Lebak Diganjar Penghargaan
RUU Polri dan Ancaman Kembalinya Dwi Fungsi Aparat

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:05

AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:40

Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:14

DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:31

Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:35

Munas II Inassoc, Osep Mulyawan Karis Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum

Berita Terbaru

Berita Terbaru

DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026

Minggu, 5 Jul 2026 - 08:14

KORPRI Kabupaten Lebak merenovasi rumah tidak layak huni di Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak pada tahun 2026. (Istimewa)

Berita Terbaru

Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin

Kamis, 2 Jul 2026 - 08:31