Lebak- Pemerintah daerah mengusulkan insentif untuk guru Magrib Mengaji, guru madrasah diniyah, dan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Lebak. Nilainya mencapai Rp7,3 miliar.
Besaran anggaran yang diusulkan itu untuk 10.481 guru Magrib Mengaji yang perorangnya Rp250 ribu per tahun dengan total Rp2.620.250.000, untuk 5.425 guru madrasah diniyah yang per orangnya mendapat Rp600 ribu per tahun dengan total Rp3.225.000.000, dan untuk 1.600 pimpinan ponpes yang per orangnya Rp900 ribu per tahun dengan total Rp1.440.000.000.
“Sudah diajukan, jumlah insentif untuk guru dan pimpinan ponpes usulannya Rp7.315.250.000,” kata Kabag Kesra Pemkab Lebak Iyan Fitriyana, Jumat, 24 Maret 2023.
Namun ada kekhawatiran jika insentif bagi para tenaga pendidik agama tersebut justru mengalami penundaan imbas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan refocusing.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







