Anak Berhadapan dengan Hukum, Siapa yang Salah?

- Penulis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 07:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak kabupaten Lebak, Thania Rachmanie Imanissa putri, S.H. (Dok. Pribadi)

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak kabupaten Lebak, Thania Rachmanie Imanissa putri, S.H. (Dok. Pribadi)

DAILYHITS- Anak adalah makhluk kecil yang penuh dengan keceriaan dan kepolosan. Mereka merupakan generasi penerus bangsa yang perlu mendapatkan perhatian dan pengasuhan yang baik agar tumbuh dan berkembang dengan optimal.

Pengertian anak dapat dijelaskan dari berbagai perspektif. Secara umum, anak adalah individu yang belum mencapai usia dewasa atau belum mencapai usia di mana mereka dianggap mandiri secara sosial dan hukum.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah individu yang berusia di bawah 18 tahun. Namun, pengertian anak juga dapat dikaitkan dengan tahap perkembangan fisik, mental, dan emosional.

Dalam masa perkembangannya, tidak jarang anak mengalami berbagai macam konflik. Baik secara fisik, mental, ataupun emosional. Hal tersebut terkadang menyebabkan anak terlibat dalam tindak pidana atau sering disebut anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga :  Detik-detik Sebelum Pasutri di Lebak Ditemukan Tewas Mengenaskan, Ternyata Seorang Bos Kayu

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dimaksud dengan anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan saksi tindak pidana.

Harry E. Allen and Clifford E. Simmonsen menjelaskan bahwa ada 2 (dua) kategori perilaku anak yang membuat anak harus berhadapan dengan hukum, yaitu:

  1. Status Offence adalah perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasa tidak dianggap sebagai kejahatan, seperti tidak menurut, membolos sekolah, atau kabur dari rumah;
  2. Juvenile Deliquence adalah perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasa dianggap kejahatan atau pelanggaran hukum.
Baca Juga :  Jalan Sehat HUT Bhayangkara ke-78 di Lebak Diserbu Warga

Fenomena anak yang berhadapan dengan hukum banyak terjadi di masyarakat luas, tidak terkecuali di kabupaten lebak. Baru-baru ini, beredar berita tentang anak berusia 15 Tahun yang diduga menjadi pelaku pencurian sehingga menyebabkan kegaduhan ditengah masyarakat.

Setelah ditelusuri oleh Tim Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak, anak tersebut merupakan anak terlantar yang dirawat oleh sepasang orangtua angkat sejak berusia 40 hari. Dalam pertumbuhannya, anak tersebut sering mendapatkan perlakuan kasar dari orang tua angkatnya. Ia juga putus sekolah, dan hanya sampai dengan kelas 5 Sekolah Dasar.

Berita Terkait

Keren! Atlet Airsoft di Banten Kini Punya Asuransi Kecelakaan 24 Jam
Deolipa Bongkar Fakta Sidang Kasus Korupsi PDAM Lebak, Hitungan Kerugian Negara Bermasalah?
Kartini Bukan Seremoni! DWP Dorong Perempuan Lebak Lebih Berdaya dan Sehat
Halal Bihalal Momentum PKS Lebak Perkuat Barisan dan Serap Masukan
Duh, Dua Tahun Pelajar SD Negeri di Pandeglang Terpaksa Belajar di Musala
Pemkab Serang Perkuat Reformasi Birokrasi Melalui Sosialisasi Manajemen Talenta
Aklarasi Transformasi Digital, Pemkab Serang Siapkan ‘Super App’ Layanan Publik Terpadu
Rumah Lansia di Lebak Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:53

Deolipa Bongkar Fakta Sidang Kasus Korupsi PDAM Lebak, Hitungan Kerugian Negara Bermasalah?

Selasa, 21 April 2026 - 11:51

Kartini Bukan Seremoni! DWP Dorong Perempuan Lebak Lebih Berdaya dan Sehat

Minggu, 19 April 2026 - 21:05

Halal Bihalal Momentum PKS Lebak Perkuat Barisan dan Serap Masukan

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31

Duh, Dua Tahun Pelajar SD Negeri di Pandeglang Terpaksa Belajar di Musala

Jumat, 17 April 2026 - 19:10

Pemkab Serang Perkuat Reformasi Birokrasi Melalui Sosialisasi Manajemen Talenta

Berita Terbaru

Ucapan Hari Pendidikan Nasional 2026 dari KORPRI Kabupaten Lebak. (DAILYHITS)

Advertorial

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:26

Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026 dari Ketua PGRI Kabupaten Lebak. (DAILYHITS)

Advertorial

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:56

Ucapan Duka Cita Ketua BPC Gapensi Lebak, Nabil Jayabaya. (Istimewa)

Advertorial

Nabil Jayabaya: Turut Berduka Cita

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:11