Anak Berhadapan dengan Hukum, Siapa yang Salah?

- Penulis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 07:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak kabupaten Lebak, Thania Rachmanie Imanissa putri, S.H. (Dok. Pribadi)

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak kabupaten Lebak, Thania Rachmanie Imanissa putri, S.H. (Dok. Pribadi)

DAILYHITS- Anak adalah makhluk kecil yang penuh dengan keceriaan dan kepolosan. Mereka merupakan generasi penerus bangsa yang perlu mendapatkan perhatian dan pengasuhan yang baik agar tumbuh dan berkembang dengan optimal.

Pengertian anak dapat dijelaskan dari berbagai perspektif. Secara umum, anak adalah individu yang belum mencapai usia dewasa atau belum mencapai usia di mana mereka dianggap mandiri secara sosial dan hukum.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah individu yang berusia di bawah 18 tahun. Namun, pengertian anak juga dapat dikaitkan dengan tahap perkembangan fisik, mental, dan emosional.

Dalam masa perkembangannya, tidak jarang anak mengalami berbagai macam konflik. Baik secara fisik, mental, ataupun emosional. Hal tersebut terkadang menyebabkan anak terlibat dalam tindak pidana atau sering disebut anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga :  Demo Kawasan Industri Sawah Luhur, Warga Pertanyakan Izin Saat PBG Masih Diproses

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dimaksud dengan anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan saksi tindak pidana.

Harry E. Allen and Clifford E. Simmonsen menjelaskan bahwa ada 2 (dua) kategori perilaku anak yang membuat anak harus berhadapan dengan hukum, yaitu:

  1. Status Offence adalah perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasa tidak dianggap sebagai kejahatan, seperti tidak menurut, membolos sekolah, atau kabur dari rumah;
  2. Juvenile Deliquence adalah perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasa dianggap kejahatan atau pelanggaran hukum.
Baca Juga :  Kelakuan Anggota DPRD Banten Bikin Warga Cikatomas Melongok, Padahal Lagi Puasa!

Fenomena anak yang berhadapan dengan hukum banyak terjadi di masyarakat luas, tidak terkecuali di kabupaten lebak. Baru-baru ini, beredar berita tentang anak berusia 15 Tahun yang diduga menjadi pelaku pencurian sehingga menyebabkan kegaduhan ditengah masyarakat.

Setelah ditelusuri oleh Tim Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak, anak tersebut merupakan anak terlantar yang dirawat oleh sepasang orangtua angkat sejak berusia 40 hari. Dalam pertumbuhannya, anak tersebut sering mendapatkan perlakuan kasar dari orang tua angkatnya. Ia juga putus sekolah, dan hanya sampai dengan kelas 5 Sekolah Dasar.

Berita Terkait

Eli Sahroni: Sekda Lebak Terpilih Harus Memiliki Rekam Jejak Baik
Minimalisir ‘Impor’ Wasit Luar, Akuatik Lebak Latih 100 Peserta
Pansus DPRD Soroti Penempatan ASN Kabupaten Lebak
Tiga Pejabat Senior Berebut Kursi Sekda Lebak, Siapa Berpeluang?
Pulau Tunda Butuh Sentuhan: 37 Rumah Nelayan Terancam Tak Layak, Pemda Serang Usulkan Tambahan 17 Bantuan BSPS
Pelayanan Pasien Tetap Jadi Prioritas, RSDP Aktif Koordinasi dengan Rumah Sakit Rujukan
1.200 Warga Tumpah Ruah di Mancak Fest 2026, Rebut Hadiah Umrah Gratis
Resmi Dilaunching, 1.700 Pelari Bakal Berebut Hadiah Ratusan Juta di Ajang RUNK5BITUNG

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:36

Eli Sahroni: Sekda Lebak Terpilih Harus Memiliki Rekam Jejak Baik

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:56

Minimalisir ‘Impor’ Wasit Luar, Akuatik Lebak Latih 100 Peserta

Senin, 15 Juni 2026 - 15:24

Pansus DPRD Soroti Penempatan ASN Kabupaten Lebak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:30

Tiga Pejabat Senior Berebut Kursi Sekda Lebak, Siapa Berpeluang?

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:08

Pulau Tunda Butuh Sentuhan: 37 Rumah Nelayan Terancam Tak Layak, Pemda Serang Usulkan Tambahan 17 Bantuan BSPS

Berita Terbaru

Ketua Umum Ormas Badak Banten, Eli Sahroni. (Istimewa)

Berita Terbaru

Eli Sahroni: Sekda Lebak Terpilih Harus Memiliki Rekam Jejak Baik

Selasa, 16 Jun 2026 - 21:36

Anggota Pansus LKPj DPRD Lebak, Yayan Ridwan. (Istimewa)

Berita Terbaru

Pansus DPRD Soroti Penempatan ASN Kabupaten Lebak

Senin, 15 Jun 2026 - 15:24

Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H, KORPRI Lebak. (Istimewa)

Advertorial

Selamat Tahun Baru Islam 1448 H

Senin, 15 Jun 2026 - 15:10