Anak Berhadapan dengan Hukum, Siapa yang Salah?

- Penulis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 07:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak kabupaten Lebak, Thania Rachmanie Imanissa putri, S.H. (Dok. Pribadi)

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak kabupaten Lebak, Thania Rachmanie Imanissa putri, S.H. (Dok. Pribadi)

Perilaku yang dilakukan oleh anak tersebut dianggap kejahatan atau pelanggaran hukum jika dilakukan oleh orang dewasa. Namun, jika dilakukan oleh seorang anak dengan latar belakang seperti itu, Siapa yang harus bertanggung jawab ?

Dari kasus tersebut, kita dapat sedikit menyimpulkan bahwa pola asuh orang tua sangat berpengaruh terhadap perkembangan anak. pola asuh orang tua adalah suatu proses interaksi antara orang tua dan anak, yang meliputi kegiatan seperti memelihara, mendidik, membimbing serta mendisplinkan dalam mencapai proses kedewasaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun bagaimana jika ada orangtua yang belum memahami terkait dengan pola asuh yang baik dan benar?

Baca Juga :  Polres dan Kejari Lebak Kolaborasi Wujudkan Penanganan Hukum Cepat dan Akurat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana pada Pasal 59 ayat (1) menyatakan bahwa: “Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak.

Dari pasal tersebut, dapat kita simpulkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya memiliki peran strategis untuk melakukan perlindungan terhadap anak. Perlindungan tersebut dapat dilakukan melalui upaya-upaya preventif serta dengan melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Menurut penulis, salah satu upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh pemerintah atau lembaga non pemerintah seperti Lembaga Perlindungan Anak, yaitu dengan cara memberikan pendampingan kepada keluarga/orang tua yang memiliki anak berhadapan dengan hukum untuk meningkatkan pemahaman orang tua/keluarga akan pentingnya keluarga dalam memantau tumbuh kembang anak dan sebagai tempat berlindung anak, pemahaman orang tua tentang pola asuh positif, dan munculnya kesadaran orang tua untuk memperbaiki pola asuhnya dan mencari model pengasuhan yang tepat kepada anaknya, agar dapat berkembang layaknya anak-anak yang lain.

Baca Juga :  Aksi Polisi di Lebak Terobos Banjir Demi Distribusikan Bantuan untuk Warga

Penulis: Thania Rachmanie Imanissa putri, S.H
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak kabupaten Lebak.

Berita Terkait

Halson Nainggolan Resmi Jadi Sekda Lebak, Bupati Hasbi Titip Pesan
Muhibbin Soroti CKG, Jangan Berhenti di Angka, Warga Sakit Harus Dapat Pengobatan
Abu Vulkanik Anak Krakatau Meluas, BPBD Lebak Bagikan Ribuan Masker Gratis ke Warga
Abu Vulkanik Anak Krakatau Kepung Banten, Warga Diminta Pakai Masker!
Rp55,47 Miliar Belanja Tenaga Ahli Disorot, Pergub SHS Banten Perluas Rekening 0029 untuk Honor Lembaga
Teken MoU, Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual
300 Massa AKAMSI Geruduk ATR/BPN, Desak HGB 70-71 Sanur Tak Diperpanjang
Museum Multatuli: Belajar Sejarah dengan Cara Seru

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 10:43

Halson Nainggolan Resmi Jadi Sekda Lebak, Bupati Hasbi Titip Pesan

Senin, 7 September 2026 - 11:35

Muhibbin Soroti CKG, Jangan Berhenti di Angka, Warga Sakit Harus Dapat Pengobatan

Minggu, 6 September 2026 - 10:52

Abu Vulkanik Anak Krakatau Kepung Banten, Warga Diminta Pakai Masker!

Sabtu, 5 September 2026 - 16:11

Rp55,47 Miliar Belanja Tenaga Ahli Disorot, Pergub SHS Banten Perluas Rekening 0029 untuk Honor Lembaga

Kamis, 3 September 2026 - 19:01

Teken MoU, Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual

Berita Terbaru

Bupati Lebak resmi melantik Halson Nainggolan menjadi Sekda definitif Kabupaten Lebak. (DAILYHITS).

Advertorial

Ucapan Selamat dan Sukses Pelantikan Sekda Kabupaten Lebak

Senin, 14 Sep 2026 - 12:51