Anak Berhadapan dengan Hukum, Siapa yang Salah?

- Penulis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 07:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak kabupaten Lebak, Thania Rachmanie Imanissa putri, S.H. (Dok. Pribadi)

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak kabupaten Lebak, Thania Rachmanie Imanissa putri, S.H. (Dok. Pribadi)

Perilaku yang dilakukan oleh anak tersebut dianggap kejahatan atau pelanggaran hukum jika dilakukan oleh orang dewasa. Namun, jika dilakukan oleh seorang anak dengan latar belakang seperti itu, Siapa yang harus bertanggung jawab ?

Dari kasus tersebut, kita dapat sedikit menyimpulkan bahwa pola asuh orang tua sangat berpengaruh terhadap perkembangan anak. pola asuh orang tua adalah suatu proses interaksi antara orang tua dan anak, yang meliputi kegiatan seperti memelihara, mendidik, membimbing serta mendisplinkan dalam mencapai proses kedewasaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun bagaimana jika ada orangtua yang belum memahami terkait dengan pola asuh yang baik dan benar?

Baca Juga :  AKBP Herfio Zaki Peraih Pin Emas Kapolri Resmi Jadi Kapolres Lebak

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana pada Pasal 59 ayat (1) menyatakan bahwa: “Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak.

Dari pasal tersebut, dapat kita simpulkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya memiliki peran strategis untuk melakukan perlindungan terhadap anak. Perlindungan tersebut dapat dilakukan melalui upaya-upaya preventif serta dengan melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Menurut penulis, salah satu upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh pemerintah atau lembaga non pemerintah seperti Lembaga Perlindungan Anak, yaitu dengan cara memberikan pendampingan kepada keluarga/orang tua yang memiliki anak berhadapan dengan hukum untuk meningkatkan pemahaman orang tua/keluarga akan pentingnya keluarga dalam memantau tumbuh kembang anak dan sebagai tempat berlindung anak, pemahaman orang tua tentang pola asuh positif, dan munculnya kesadaran orang tua untuk memperbaiki pola asuhnya dan mencari model pengasuhan yang tepat kepada anaknya, agar dapat berkembang layaknya anak-anak yang lain.

Baca Juga :  Alert! Satreskrim Polres Lebak Bakal Keliling Kota Setiap Malam

Penulis: Thania Rachmanie Imanissa putri, S.H
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak kabupaten Lebak.

Berita Terkait

Keren! Atlet Airsoft di Banten Kini Punya Asuransi Kecelakaan 24 Jam
Deolipa Bongkar Fakta Sidang Kasus Korupsi PDAM Lebak, Hitungan Kerugian Negara Bermasalah?
Kartini Bukan Seremoni! DWP Dorong Perempuan Lebak Lebih Berdaya dan Sehat
Halal Bihalal Momentum PKS Lebak Perkuat Barisan dan Serap Masukan
Duh, Dua Tahun Pelajar SD Negeri di Pandeglang Terpaksa Belajar di Musala
Pemkab Serang Perkuat Reformasi Birokrasi Melalui Sosialisasi Manajemen Talenta
Aklarasi Transformasi Digital, Pemkab Serang Siapkan ‘Super App’ Layanan Publik Terpadu
Rumah Lansia di Lebak Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:16

Keren! Atlet Airsoft di Banten Kini Punya Asuransi Kecelakaan 24 Jam

Jumat, 24 April 2026 - 13:53

Deolipa Bongkar Fakta Sidang Kasus Korupsi PDAM Lebak, Hitungan Kerugian Negara Bermasalah?

Minggu, 19 April 2026 - 21:05

Halal Bihalal Momentum PKS Lebak Perkuat Barisan dan Serap Masukan

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31

Duh, Dua Tahun Pelajar SD Negeri di Pandeglang Terpaksa Belajar di Musala

Jumat, 17 April 2026 - 19:10

Pemkab Serang Perkuat Reformasi Birokrasi Melalui Sosialisasi Manajemen Talenta

Berita Terbaru

Ucapan Duka Cita Ketua BPC Gapensi Lebak, Nabil Jayabaya. (Istimewa)

Advertorial

Nabil Jayabaya: Turut Berduka Cita

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:11