Perilaku yang dilakukan oleh anak tersebut dianggap kejahatan atau pelanggaran hukum jika dilakukan oleh orang dewasa. Namun, jika dilakukan oleh seorang anak dengan latar belakang seperti itu, Siapa yang harus bertanggung jawab ?
Dari kasus tersebut, kita dapat sedikit menyimpulkan bahwa pola asuh orang tua sangat berpengaruh terhadap perkembangan anak. pola asuh orang tua adalah suatu proses interaksi antara orang tua dan anak, yang meliputi kegiatan seperti memelihara, mendidik, membimbing serta mendisplinkan dalam mencapai proses kedewasaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun bagaimana jika ada orangtua yang belum memahami terkait dengan pola asuh yang baik dan benar?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana pada Pasal 59 ayat (1) menyatakan bahwa: “Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak.
Dari pasal tersebut, dapat kita simpulkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya memiliki peran strategis untuk melakukan perlindungan terhadap anak. Perlindungan tersebut dapat dilakukan melalui upaya-upaya preventif serta dengan melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Menurut penulis, salah satu upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh pemerintah atau lembaga non pemerintah seperti Lembaga Perlindungan Anak, yaitu dengan cara memberikan pendampingan kepada keluarga/orang tua yang memiliki anak berhadapan dengan hukum untuk meningkatkan pemahaman orang tua/keluarga akan pentingnya keluarga dalam memantau tumbuh kembang anak dan sebagai tempat berlindung anak, pemahaman orang tua tentang pola asuh positif, dan munculnya kesadaran orang tua untuk memperbaiki pola asuhnya dan mencari model pengasuhan yang tepat kepada anaknya, agar dapat berkembang layaknya anak-anak yang lain.
Penulis: Thania Rachmanie Imanissa putri, S.H
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak kabupaten Lebak.
Halaman : 1 2







