Pemkab Lebak Gratiskan Biaya BPHTB untuk Warga Berpenghasilan Rendah

- Penulis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAILYHITS LEBAK- Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggratiskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 65 tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga :  Tujuh Rumah di Lebak Rusak Disapu Angin Ribut

BACA JUGA: Realisasi PAD Triwulan Pertama Kabupaten Lebak Tembus Rp73 Miliar

Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan mengatakan kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung program pemerintah pusat di bawah komando Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga :  PAD Lebak Sudah Terealisasi 80 Persen, Sedikit Lagi Capai Target

“pemerintah Kabupaten Lebak di bawah pimpinan Bupati Hasbi Jayabaya dan Wakil Bupati Amir Hamzah komitmen untuk mensukseskan program pemerintah pusat yang paling utama dalam pelayanan kepada masyarakat,”kata Doddy.

Berita Terkait

Rp55,47 Miliar Belanja Tenaga Ahli Disorot, Pergub SHS Banten Perluas Rekening 0029 untuk Honor Lembaga
Teken MoU, Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual
300 Massa AKAMSI Geruduk ATR/BPN, Desak HGB 70-71 Sanur Tak Diperpanjang
Museum Multatuli: Belajar Sejarah dengan Cara Seru
RDF Indah Kiat Berkapasitas 8.100 Ton, Wamenko: Harus Dimanfaatkan Atasi Sampah Serang
Kabar baik! Masyarakat Kini Tak Mesti ke Dukcapil, Layanan Adminduk Sudah Ada di Desa
Pupuk dan Ketahanan Pangan: Mata Rantai yang Tak Boleh Terputus
Herfio Zaki Jadi Dirreskrimum Polda Banten, Jasa Raharja Muda Beri Apresiasi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:11

Rp55,47 Miliar Belanja Tenaga Ahli Disorot, Pergub SHS Banten Perluas Rekening 0029 untuk Honor Lembaga

Kamis, 3 September 2026 - 19:01

Teken MoU, Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual

Rabu, 2 September 2026 - 23:00

300 Massa AKAMSI Geruduk ATR/BPN, Desak HGB 70-71 Sanur Tak Diperpanjang

Rabu, 2 September 2026 - 20:20

Museum Multatuli: Belajar Sejarah dengan Cara Seru

Rabu, 2 September 2026 - 13:22

RDF Indah Kiat Berkapasitas 8.100 Ton, Wamenko: Harus Dimanfaatkan Atasi Sampah Serang

Berita Terbaru