DAILY HITS – Pemerintah Provinsi Banten membebaskan biaya pokok pajak kendaraan Bermotor sebesar 100 persen bagi masyarakat yang ingin mutasi masuk ke provinsi Banten.
Program ini mengacu pada keputusan Gubernur Banten Andra Soni, tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor bagi Kendaraan Mutasi dari Luar Provinsi Banten.
Rencananya, program inovasi Pemprov Banten ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025 mendatang.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Banten yang kendaraanya masih terdaftar di luar Provinsi Banten.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, bahwa program pembebasan pajak kendaraan Bermotor sebesar 100 persen bagi masyarakat yang ingin mutasi masuk ke provinsi Banten, yang dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
“Manfaatkan kesempatan baik ini, bagi masyarakat untuk mendaftarkan kendaraan bermotor anda ke wilayah Provinsi Banten,” ungkapnya, Selasa 15 Juli 2025.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





