Sementara Plt Bapenda Provinsi Banten Rita Prameswari menjelaskan, program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor diadakan, karena mengingat masih banyak kendaraan berpelat nomor provinsi lain yang beroperasi di Banten.
“Masih banyak kendaraan besar seperti truk dan kendaraan operasional perusahaan yang beroperasi di Banten tetapi masih berpelat luar daerah. Dengan kebijakan ini, Pemprov Banten berharap pemilik kendaraan dapat segera memutasi kendaraannya ke Provinsi Banten,” ucapnya.
Adapun sasaran untuk program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor ini untuk
perusahaan perusahaan yang beroperasi di Banten yang menggunakan infrastruktur, sehingga harus membayar pajak di Banten.
“Ketika bayar pajak, Pajak ini kan untuk pembangunan di wilayah Provinsi banten, seperti infrastruktur, pendidikan kesehatan maupun lainnya,” jelasnya.
Selain itu, program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk masyarakat umum, dengan tidak dikenakan biaya pokok kendaraan 100 persen gratis.
“Kepada masyarakat Banten, yang masih memiliki kendaraan diluar Banten akan segera membalikkan kendaraannya ke ke Banten. Tentu program ini bagian upaya untuk mendongkrak pendapatan Asli daerah ( PAD) di Provinsi Banten,” pungkasnya. (Adv)
Halaman : 1 2





