DAILYHITS– Kejaksaan Negeri Lebak menetapkan tiga orang tersangka dalam pusaran kasus korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak pada tahun 2020 sebesar Rp15 miliar.
Mereka adalah Eks Direktur PDAM Lebak, Oya Masri, Eks Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak, Ade Nurhikmat dan seorang rekanan penyedia jasa berinisial AS.
Kasie Intelejen Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan didapati perbuatan melawan hukum dalam realisasi penggunaan penyertaan modal.
“Dari program SR MBR (Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah) ada yang tidak dipasang dan tidak sesuai spesifikasi, ada kelebihan bayar Rp550 juta pada perbaikan pompa juga teknisnya juga tidak sesuai dengan RKAP,”kata Puguh kepada awak media, Rabu (10/9/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya







