Kata Puguh, akibat ulah dari para tersangka negara mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar. “Kerugian negara sekitar Rp2 miliar,”katanya.
Sementara Kasie Pidsus Kejari Lebak, Irvano Rukmana Rachim mengatakan untuk tersangka Ade Nurhikmat merupakan otak dari pengerjaan perbaikan pompa intake.
“Dewan Pengawas ini yang punya inisiatif perbaikan pompa dan menunjuk pihak rekanannya nya juga dia,”tandasnya
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Lapas Rangkasbitung. Ketiganya disangkakan primair Pasal 2 avat (1) Subs. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 8 29 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentara Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Halaman : 1 2










