KLH Gugat PT PMT dan Pengelola Kawasan Industri, Limbah Radioaktif Cikande Terungkap

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 19:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementrian lingkungan Hidup (KLH), Hanif Faisol Nurofiq memberikan Keterangan kepada Pers, Selasa (30/9), Foto : dir/Dailyhits.

Kementrian lingkungan Hidup (KLH), Hanif Faisol Nurofiq memberikan Keterangan kepada Pers, Selasa (30/9), Foto : dir/Dailyhits.

DAILYHITS.ID  – Skandal pencemaran radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, menyeret dua perusahaan besar ke meja hijau.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) resmi menggugat PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT) dan PT Modern Industrial Estate setelah hasil investigasi Satgas Penanganan Cesium-137 menetapkan keduanya sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pemerintah telah menetapkan kawasan industri modern Cikande berstatus

“kejadian khusus cemaran radiologi radiasi”. “Mulai hari ini semua kegiatan di kawasan itu berada dalam kontrol Satgas Penanganan Radiasi Cesium-137,” ujar Hanif.

Satgas akan memasang Radiation Portal Monitoring (RPN) untuk mengawasi lalu lintas barang. Sambil menunggu pemasangan, pengawasan manual dilakukan dengan detektor milik Gegana, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Datan.

Barang yang terindikasi tercemar akan ditahan dan menjalani proses dekontaminasi sebelum bisa keluar.

Baca Juga :  Darurat Sampah, Bupati Serang dan Menteri KLH Galang Aksi World Clean Up Day 2025

Tim menemukan 10 titik sumber radiasi dengan kekuatan berbeda. Dua di antaranya berhasil didekontaminasi dan kini disimpan di gudang PT PMT.

“Gudang PT PMT menjadi lokasi sumber lokal pencemaran, sehingga tanggung jawab dibebankan kepada perusahaan,” kata Hanif.

Kawasan tercemar telah diberi tanda peringatan dan police line. Hanif meminta masyarakat tidak mendekati area tersebut. Pemerintah juga membentuk tim komunikasi melibatkan tenaga kesehatan, TNI, Polri, hingga tokoh agama untuk sosialisasi bahaya paparan radiasi.

Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi warga terdampak. Beberapa kasus paparan ditemukan, namun ditangani dengan pemberian vitamin dan suplemen khusus.

“Radionuklir menyerang gen kita, maka pemantauan serius akan terus dilakukan,” ujar Hanif.

KLH menempuh langkah hukum multidoor. Gugatan perdata terhadap PT PMT dan PT Modern Land sedang disusun dan akan diajukan ke pengadilan.

Baca Juga :  KLH Tak Main-main, Pelaku Kejahatan Lingkungan Disikat Habis di Era Hanif Faisol

“Kasus ini tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan. Selain gugatan perdata, proses pidana juga ditempuh,” kata Hanif.

KLH menilai PT PMT lalai saat melebur scrap yang ternyata mengandung Cesium-137. Material itu diduga berasal dari 15 lapak yang kini masih diselidiki aparat.

Lelbih lanjut kata hanif, Untuk sementara, limbah radioaktif disimpan di fasilitas PT PMT. Pemerintah merencanakan pembangunan interim storage atau tempat penyimpanan sementara sesuai standar Badan Tenaga Nuklir Internasional (IAEA) dalam 1–2 bulan mendatang. Fasilitas ini diperkirakan berfungsi selama 1–2 tahun.

Sementara untuk penyimpanan jangka panjang (long term storage), pemerintah menargetkan pembangunan dimulai pada 2026.

“Karena waktu paruh Cesium-137 mencapai 30 tahun, lokasi dan anggarannya harus dipersiapkan dengan sangat hati-hati,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Halson Nainggolan Resmi Jadi Sekda Lebak, Bupati Hasbi Titip Pesan
Muhibbin Soroti CKG, Jangan Berhenti di Angka, Warga Sakit Harus Dapat Pengobatan
Abu Vulkanik Anak Krakatau Meluas, BPBD Lebak Bagikan Ribuan Masker Gratis ke Warga
Abu Vulkanik Anak Krakatau Kepung Banten, Warga Diminta Pakai Masker!
Rp55,47 Miliar Belanja Tenaga Ahli Disorot, Pergub SHS Banten Perluas Rekening 0029 untuk Honor Lembaga
Teken MoU, Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual
300 Massa AKAMSI Geruduk ATR/BPN, Desak HGB 70-71 Sanur Tak Diperpanjang
Museum Multatuli: Belajar Sejarah dengan Cara Seru

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 10:43

Halson Nainggolan Resmi Jadi Sekda Lebak, Bupati Hasbi Titip Pesan

Senin, 7 September 2026 - 11:35

Muhibbin Soroti CKG, Jangan Berhenti di Angka, Warga Sakit Harus Dapat Pengobatan

Minggu, 6 September 2026 - 10:52

Abu Vulkanik Anak Krakatau Kepung Banten, Warga Diminta Pakai Masker!

Sabtu, 5 September 2026 - 16:11

Rp55,47 Miliar Belanja Tenaga Ahli Disorot, Pergub SHS Banten Perluas Rekening 0029 untuk Honor Lembaga

Kamis, 3 September 2026 - 19:01

Teken MoU, Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual

Berita Terbaru

Bupati Lebak resmi melantik Halson Nainggolan menjadi Sekda definitif Kabupaten Lebak. (DAILYHITS).

Advertorial

Ucapan Selamat dan Sukses Pelantikan Sekda Kabupaten Lebak

Senin, 14 Sep 2026 - 12:51