Kesempatan Terakhir! Bebas Denda PKB dan BBNKB di Kota Serang Hanya Sampai 30 Oktober 2025

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas. (Ist)

Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas. (Ist)

DAILYHITS.ID – Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang secara agresif mengajak seluruh wajib pajak kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan program Penghapusan Pokok dan Sanksi Administrasi (Pemutihan) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program berharga ini hanya berlaku hingga 30 Oktober 2025.
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas, menegaskan bahwa ini adalah strategi utama Pemkot Serang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Waktunya tinggal sebentar, jadi kami dorong agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini. Program penghapusan denda ini adalah wujud kepedulian kami agar wajib pajak bisa kembali tertib tanpa terbebani sanksi yang besar,” ujar Hari di Kantor Bapenda Kota Serang, Senin (20/10/2025).

Baca Juga :  Heboh Survei Bodong INDODATA di Pilkada Lebak : Sanuji - Fajar 49,6 Persen

Hingga 9 Oktober 2025, realisasi opsen PKB dan BBNKB telah mencapai sekitar Rp71 miliar, mendekati target total Rp108 miliar.

Hari optimistis, target 100% akan tercapai dengan dukungan penuh dari masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan ini.

“Kami ingin masyarakat sadar bahwa pajak kendaraan bukan hanya kewajiban, tapi juga kontribusi nyata untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Serang,” tegasnya.

Baca Juga :  Orientasi Baru Pendidikan: Menjawab Tantangan dan Peluang Masa Kini dan Masa Depan

Data Bapenda menunjukkan, saat ini terdapat sekitar 254 ribu unit kendaraan yang menunggak pajak dengan total nilai tunggakan mencapai Rp39 miliar.

Program pemutihan ini menjadi solusi tepat untuk menyelesaikan tunggakan tanpa denda. Pelayanan Prima, Semakin Dekat dengan Warga
Untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan kemudahan, Bapenda bersama UPTD Samsat Kota Serang telah memperluas jangkauan layanan.

Selain di kantor utama, layanan Samsat Keliling juga disiagakan di lokasi-lokasi strategis.

Lokasi dan Jadwal Layanan Samsat Kota Serang:

Berita Terkait

Pemuda Tapos Caang Garap Film “Sang Saka Merah Putih”, Angkat Kisah Bendera Warisan Pejuang
Robby Sumantri Jayabaya Pimpin Kadin Lebak, Bidik UMKM dan Investasi
Kunjungi Yayasan Yunaniah Human Care, Nabil Jayabaya: Saya Salut, Ini Hebat
Target Tiga Besar Porprov Banten 2026, KONI Kabupaten Serang Siapkan 56 Cabor 
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten; Rekrutmen Tak Terbuka, Diduga Akomodir Orang Dekat
PPDI Tegaskan Tak Ada Konflik dengan Bupati Serang, Seluruh Aspirasi Perangkat Desa Direspons Positif
Nabil Mengubah Peta?
Kapolres Lebak Baru Langsung Turun Lapangan, Tanjakan Bangarum Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:05

Pemuda Tapos Caang Garap Film “Sang Saka Merah Putih”, Angkat Kisah Bendera Warisan Pejuang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:50

Robby Sumantri Jayabaya Pimpin Kadin Lebak, Bidik UMKM dan Investasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:16

Kunjungi Yayasan Yunaniah Human Care, Nabil Jayabaya: Saya Salut, Ini Hebat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:38

Target Tiga Besar Porprov Banten 2026, KONI Kabupaten Serang Siapkan 56 Cabor 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:01

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten; Rekrutmen Tak Terbuka, Diduga Akomodir Orang Dekat

Berita Terbaru