DAILYHITS.ID – Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang secara agresif mengajak seluruh wajib pajak kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan program Penghapusan Pokok dan Sanksi Administrasi (Pemutihan) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program berharga ini hanya berlaku hingga 30 Oktober 2025.
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas, menegaskan bahwa ini adalah strategi utama Pemkot Serang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Waktunya tinggal sebentar, jadi kami dorong agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini. Program penghapusan denda ini adalah wujud kepedulian kami agar wajib pajak bisa kembali tertib tanpa terbebani sanksi yang besar,” ujar Hari di Kantor Bapenda Kota Serang, Senin (20/10/2025).
Hingga 9 Oktober 2025, realisasi opsen PKB dan BBNKB telah mencapai sekitar Rp71 miliar, mendekati target total Rp108 miliar.
Hari optimistis, target 100% akan tercapai dengan dukungan penuh dari masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan ini.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa pajak kendaraan bukan hanya kewajiban, tapi juga kontribusi nyata untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Serang,” tegasnya.
Data Bapenda menunjukkan, saat ini terdapat sekitar 254 ribu unit kendaraan yang menunggak pajak dengan total nilai tunggakan mencapai Rp39 miliar.
Program pemutihan ini menjadi solusi tepat untuk menyelesaikan tunggakan tanpa denda. Pelayanan Prima, Semakin Dekat dengan Warga
Untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan kemudahan, Bapenda bersama UPTD Samsat Kota Serang telah memperluas jangkauan layanan.
Selain di kantor utama, layanan Samsat Keliling juga disiagakan di lokasi-lokasi strategis.
Lokasi dan Jadwal Layanan Samsat Kota Serang:
Halaman : 1 2 Selanjutnya







