Pola Pemungutan Retribusi Sampah Rp1,2 Miliar di DLH Kabupaten Serang Dipertanyakan Dewan

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 18:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Retribusi tidak berdasarkan SKRD, Berpotrnsi Pungli, Senin (1/12) foto; ( Ist/Dailyhits)

Ilustrasi: Retribusi tidak berdasarkan SKRD, Berpotrnsi Pungli, Senin (1/12) foto; ( Ist/Dailyhits)

DAILYHITS.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang mengabaikan kewajiban penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dalam proses pemungutan retribusi pelayanan sampah.

Padahal, SKRD merupakan instrumen wajib sebagai dasar hukum penetapan retribusi bagi masyarakat, sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jika dalam pemungutan retribusi tak menggunakan SKRD, uang target retribusi sebesar Rp1,2 miliar yang dipungut dari masyarakat berpotensi ‘haram’ karena tak memiliki dasar hukum.

Baca Juga :  Ada Perbaikan, Jalan ke Pasar Rangkasbitung Ditutup sampai 15 Desember 2022

Selain itu, hal tersebut juga rentan terhadap pungutan liar atau Pungli yang merusak Pendapat Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan penelusuran di lapangan, masyarakat yang telah membayar retribusi sampah baik dari sektor rumah tangga, kios, maupun perkantoran di beberapa wilayah seperti Kecamatan Ciruas, Kragilan, dan Kramatwatu, tidak menerima SKRD sebagai hak mereka.

Metode pembayaran retribusi ini bervariasi, mulai dari transfer langsung melalui QRIS hingga pemungutan tunai oleh petugas kebersihan di lapangan. Namun, bukti pembayaran resmi yang disahkan berupa SKRD tidak diberikan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Edukasi Teknik Komunikasi Radio ke Mahasiswa Universitas Multimedia Nusantara

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibin, mempertanyakan legalitas pungutan yang dilakukan DLH tanpa instrumen resmi tersebut.

“Kalau tidak ada SKRD, dasar pemungutan retribusinya apa? SKRD ini sifatnya wajib karena merupakan instrumen sebagai dasar ketetapan retribusi,” tegas Muhibin saat dihubungi, Senin (1/12/2025).

Muhibin menambahkan bahwa ketiadaan SKRD secara langsung mengindikasikan bahwa operasional pelaksanaan pungutan retribusi tersebut tidak transparan dan tidak akuntabel.

Berita Terkait

Kunjungi Yayasan Yunaniah Human Care, Nabil Jayabaya: Saya Salut, Ini Hebat
Target Tiga Besar Porprov Banten 2026, KONI Kabupaten Serang Siapkan 56 Cabor 
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten; Rekrutmen Tak Terbuka, Diduga Akomodir Orang Dekat
PPDI Tegaskan Tak Ada Konflik dengan Bupati Serang, Seluruh Aspirasi Perangkat Desa Direspons Positif
Nabil Mengubah Peta?
Kapolres Lebak Baru Langsung Turun Lapangan, Tanjakan Bangarum Jadi Sorotan
Lama Jadi Perbincangan, Nabil Jayabaya Terjun ke Politik?
SPPG MBG Milik Jayabaya Jadi Role Model Nasional Kadin Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:16

Kunjungi Yayasan Yunaniah Human Care, Nabil Jayabaya: Saya Salut, Ini Hebat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:38

Target Tiga Besar Porprov Banten 2026, KONI Kabupaten Serang Siapkan 56 Cabor 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:01

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten; Rekrutmen Tak Terbuka, Diduga Akomodir Orang Dekat

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:49

PPDI Tegaskan Tak Ada Konflik dengan Bupati Serang, Seluruh Aspirasi Perangkat Desa Direspons Positif

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:51

Kapolres Lebak Baru Langsung Turun Lapangan, Tanjakan Bangarum Jadi Sorotan

Berita Terbaru