DAILYHITS.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang mengabaikan kewajiban penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dalam proses pemungutan retribusi pelayanan sampah.
Padahal, SKRD merupakan instrumen wajib sebagai dasar hukum penetapan retribusi bagi masyarakat, sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jika dalam pemungutan retribusi tak menggunakan SKRD, uang target retribusi sebesar Rp1,2 miliar yang dipungut dari masyarakat berpotensi ‘haram’ karena tak memiliki dasar hukum.
Selain itu, hal tersebut juga rentan terhadap pungutan liar atau Pungli yang merusak Pendapat Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan penelusuran di lapangan, masyarakat yang telah membayar retribusi sampah baik dari sektor rumah tangga, kios, maupun perkantoran di beberapa wilayah seperti Kecamatan Ciruas, Kragilan, dan Kramatwatu, tidak menerima SKRD sebagai hak mereka.
Metode pembayaran retribusi ini bervariasi, mulai dari transfer langsung melalui QRIS hingga pemungutan tunai oleh petugas kebersihan di lapangan. Namun, bukti pembayaran resmi yang disahkan berupa SKRD tidak diberikan.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibin, mempertanyakan legalitas pungutan yang dilakukan DLH tanpa instrumen resmi tersebut.
“Kalau tidak ada SKRD, dasar pemungutan retribusinya apa? SKRD ini sifatnya wajib karena merupakan instrumen sebagai dasar ketetapan retribusi,” tegas Muhibin saat dihubungi, Senin (1/12/2025).
Muhibin menambahkan bahwa ketiadaan SKRD secara langsung mengindikasikan bahwa operasional pelaksanaan pungutan retribusi tersebut tidak transparan dan tidak akuntabel.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







