Pola Pemungutan Retribusi Sampah Rp1,2 Miliar di DLH Kabupaten Serang Dipertanyakan Dewan

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 18:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Retribusi tidak berdasarkan SKRD, Berpotrnsi Pungli, Senin (1/12) foto; ( Ist/Dailyhits)

Ilustrasi: Retribusi tidak berdasarkan SKRD, Berpotrnsi Pungli, Senin (1/12) foto; ( Ist/Dailyhits)

DAILYHITS.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang mengabaikan kewajiban penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dalam proses pemungutan retribusi pelayanan sampah.

Padahal, SKRD merupakan instrumen wajib sebagai dasar hukum penetapan retribusi bagi masyarakat, sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jika dalam pemungutan retribusi tak menggunakan SKRD, uang target retribusi sebesar Rp1,2 miliar yang dipungut dari masyarakat berpotensi ‘haram’ karena tak memiliki dasar hukum.

Baca Juga :  Ekspansi PIK 2 Ancam Kawasan Minapolitan, RTRW Kabupaten Serang Direvisi Akomodir Investor

Selain itu, hal tersebut juga rentan terhadap pungutan liar atau Pungli yang merusak Pendapat Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan penelusuran di lapangan, masyarakat yang telah membayar retribusi sampah baik dari sektor rumah tangga, kios, maupun perkantoran di beberapa wilayah seperti Kecamatan Ciruas, Kragilan, dan Kramatwatu, tidak menerima SKRD sebagai hak mereka.

Metode pembayaran retribusi ini bervariasi, mulai dari transfer langsung melalui QRIS hingga pemungutan tunai oleh petugas kebersihan di lapangan. Namun, bukti pembayaran resmi yang disahkan berupa SKRD tidak diberikan.

Baca Juga :  Kolaborasi dengan BAZNAS dan DPRD, Bupati Serang Safari Ramadan Sebar Bantuan

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibin, mempertanyakan legalitas pungutan yang dilakukan DLH tanpa instrumen resmi tersebut.

“Kalau tidak ada SKRD, dasar pemungutan retribusinya apa? SKRD ini sifatnya wajib karena merupakan instrumen sebagai dasar ketetapan retribusi,” tegas Muhibin saat dihubungi, Senin (1/12/2025).

Muhibin menambahkan bahwa ketiadaan SKRD secara langsung mengindikasikan bahwa operasional pelaksanaan pungutan retribusi tersebut tidak transparan dan tidak akuntabel.

Berita Terkait

Keren! Atlet Airsoft di Banten Kini Punya Asuransi Kecelakaan 24 Jam
Deolipa Bongkar Fakta Sidang Kasus Korupsi PDAM Lebak, Hitungan Kerugian Negara Bermasalah?
Kartini Bukan Seremoni! DWP Dorong Perempuan Lebak Lebih Berdaya dan Sehat
Halal Bihalal Momentum PKS Lebak Perkuat Barisan dan Serap Masukan
Duh, Dua Tahun Pelajar SD Negeri di Pandeglang Terpaksa Belajar di Musala
Pemkab Serang Perkuat Reformasi Birokrasi Melalui Sosialisasi Manajemen Talenta
Aklarasi Transformasi Digital, Pemkab Serang Siapkan ‘Super App’ Layanan Publik Terpadu
Rumah Lansia di Lebak Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:16

Keren! Atlet Airsoft di Banten Kini Punya Asuransi Kecelakaan 24 Jam

Jumat, 24 April 2026 - 13:53

Deolipa Bongkar Fakta Sidang Kasus Korupsi PDAM Lebak, Hitungan Kerugian Negara Bermasalah?

Selasa, 21 April 2026 - 11:51

Kartini Bukan Seremoni! DWP Dorong Perempuan Lebak Lebih Berdaya dan Sehat

Minggu, 19 April 2026 - 21:05

Halal Bihalal Momentum PKS Lebak Perkuat Barisan dan Serap Masukan

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31

Duh, Dua Tahun Pelajar SD Negeri di Pandeglang Terpaksa Belajar di Musala

Berita Terbaru

Ucapan Duka Cita Ketua BPC Gapensi Lebak, Nabil Jayabaya. (Istimewa)

Advertorial

Nabil Jayabaya: Turut Berduka Cita

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:11