DAILYHITS – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang, Banten, mencatat lonjakan signifikan perkara perceraian sepanjang tahun 2025. Dari total 1.659 kasus, mayoritas atau 1.393 perkaramerupakan cerai gugat yang diajukan istri terhadap suami.
Humas PA Pandeglang, Azhar Nur Fajar, mengatakan bahwa gugatan dari pihak perempuan kembali mendominasi pada tahun ini.
“Kalau perkara perceraiannya 1.659,” ujar Azhar kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Azhar merinci bahwa dari total perkara tersebut, 1.393 kasus adalah cerai gugat, sementara 300 perkara merupakan cerai talak yang diajukan suami.
“Dari data perceraian itu yang paling banyak mengajukan adalah perempuan melalui cerai gugat, yaitu jumlahnya 1.393,” jelasnya.
Menurut Azhar, angka perceraian tahun ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Dua faktor terbesar yang memicu tingginya perceraian adalah masalah ekonomi dan maraknya kasus judi online.
“Permasalahan nafkah dan ekonomi sampai 963 perkara. Judi 201 perkara. Tahun ini judi paling banyak, sebab tahun sebelumnya tidak sampai 201,” ungkapnya.
Sebelum memutuskan perkara, pengadilan wajib melakukan proses mediasi. Namun, tingkat keberhasilan mediasi untuk merukunkan pasangan masih rendah. Meski demikian, mediasi dinilai cukup efektif untuk menghasilkan kesepakatan terkait hak asuh anak maupun nafkah.
“Walaupun tidak berhasil merukunkan kembali sebagai suami istri, kita usahakan menasihati dan mendamaikan hal-hal lain akibat perceraian, dan itu lumayan signifikan keberhasilannya,” kata Azhar.
Ia menambahkan, penyelesaian perkara tetap berjalan efektif, terutama terkait pengaturan anak.
“Masalah hak asuh anak ikut siapa, kemudian nafkah anaknya berapa per bulan, itu cukup berhasil dari perkara yang kita damaikan,” pungkasnya. ***







