Ribuan Istri di Pandeglang Gugat Cerai Suami Gara – gara Masalah Ekonomi dan Judi Online

- Penulis

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang. (Dok PA Pandeglang)

Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang. (Dok PA Pandeglang)

DAILYHITS Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang, Banten, mencatat lonjakan signifikan perkara perceraian sepanjang tahun 2025. Dari total 1.659 kasus, mayoritas atau 1.393 perkaramerupakan cerai gugat yang diajukan istri terhadap suami.

Humas PA Pandeglang, Azhar Nur Fajar, mengatakan bahwa gugatan dari pihak perempuan kembali mendominasi pada tahun ini.

“Kalau perkara perceraiannya 1.659,” ujar Azhar kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Azhar merinci bahwa dari total perkara tersebut, 1.393 kasus adalah cerai gugat, sementara 300 perkara merupakan cerai talak yang diajukan suami.

Baca Juga :  Karyawan BRI di Lebak Tilap Duit KUR Rp1 Miliar untuk Judi Online

“Dari data perceraian itu yang paling banyak mengajukan adalah perempuan melalui cerai gugat, yaitu jumlahnya 1.393,” jelasnya.

Menurut Azhar, angka perceraian tahun ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Dua faktor terbesar yang memicu tingginya perceraian adalah masalah ekonomi dan maraknya kasus judi online.

“Permasalahan nafkah dan ekonomi sampai 963 perkara. Judi 201 perkara. Tahun ini judi paling banyak, sebab tahun sebelumnya tidak sampai 201,” ungkapnya.

Sebelum memutuskan perkara, pengadilan wajib melakukan proses mediasi. Namun, tingkat keberhasilan mediasi untuk merukunkan pasangan masih rendah. Meski demikian, mediasi dinilai cukup efektif untuk menghasilkan kesepakatan terkait hak asuh anak maupun nafkah.

Baca Juga :  Satu Tahun Zakiyah–Najib: Kesehatan Terjamin, Tata Kelola Terjaga, Ekonomi Rakyat Tumbuh

“Walaupun tidak berhasil merukunkan kembali sebagai suami istri, kita usahakan menasihati dan mendamaikan hal-hal lain akibat perceraian, dan itu lumayan signifikan keberhasilannya,” kata Azhar.

Ia menambahkan, penyelesaian perkara tetap berjalan efektif, terutama terkait pengaturan anak.

“Masalah hak asuh anak ikut siapa, kemudian nafkah anaknya berapa per bulan, itu cukup berhasil dari perkara yang kita damaikan,” pungkasnya. ***

Berita Terkait

Rp55,47 Miliar Belanja Tenaga Ahli Disorot, Pergub SHS Banten Perluas Rekening 0029 untuk Honor Lembaga
Teken MoU, Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual
300 Massa AKAMSI Geruduk ATR/BPN, Desak HGB 70-71 Sanur Tak Diperpanjang
Museum Multatuli: Belajar Sejarah dengan Cara Seru
RDF Indah Kiat Berkapasitas 8.100 Ton, Wamenko: Harus Dimanfaatkan Atasi Sampah Serang
Kabar baik! Masyarakat Kini Tak Mesti ke Dukcapil, Layanan Adminduk Sudah Ada di Desa
Pupuk dan Ketahanan Pangan: Mata Rantai yang Tak Boleh Terputus
Herfio Zaki Jadi Dirreskrimum Polda Banten, Jasa Raharja Muda Beri Apresiasi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:11

Rp55,47 Miliar Belanja Tenaga Ahli Disorot, Pergub SHS Banten Perluas Rekening 0029 untuk Honor Lembaga

Kamis, 3 September 2026 - 19:01

Teken MoU, Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual

Rabu, 2 September 2026 - 23:00

300 Massa AKAMSI Geruduk ATR/BPN, Desak HGB 70-71 Sanur Tak Diperpanjang

Rabu, 2 September 2026 - 20:20

Museum Multatuli: Belajar Sejarah dengan Cara Seru

Rabu, 2 September 2026 - 13:22

RDF Indah Kiat Berkapasitas 8.100 Ton, Wamenko: Harus Dimanfaatkan Atasi Sampah Serang

Berita Terbaru