Jalan Berlubang, Nyawa Melayang; Tukang Ojek Gugat Gubernur hingga Kadis PUPR Banten

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Pengendara ojek Online yang Mebawa Anak pelajar Terjatuh menabrak lubang hingga tewas. Doc: Ist/Dailyhits.

Ilustrasi: Pengendara ojek Online yang Mebawa Anak pelajar Terjatuh menabrak lubang hingga tewas. Doc: Ist/Dailyhits.

DAILYHITS.ID – Lubang di Jalan Raya Pandeglang–Labuan itu tak besar. Namun, cukup untuk mengakhiri hidup seorang pelajar dan mengubah nasib seorang tukang ojek menjadi tersangka.

Peristiwa itu terjadi pada 27 Januari 2026 di Kampung Gardutanjak, Kecamatan Pandeglang. M. Al Amin Maksum (32) warga Kampung Pasir Bunut, Desa Cilaja, tengah mengantar penumpangnya, Khairi Rafi, pulang sekolah menuju Kelurahan Saruni.

Di tengah perjalanan, sepeda motor yang dikendarainya menghantam lubang di badan jalan. Motor oleng, keduanya terjatuh.

Baca Juga :  Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Cilemer Pandeglang

Rafi meninggal dunia. Amin selamat—namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang.

Tak terima, Amin memilih melawan. Melalui kuasa hukumnya, Raden Elang Mulyana, ia menggugat Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan, serta Bupati Pandeglang ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

“Klien kami adalah korban dari kondisi jalan yang tidak laik. Kecelakaan ini terjadi karena jalan berlubang dan tidak ada tanda peringatan,” kata Raden, Minggu, 22 Februari 2026.

Baca Juga :  Pantai Indah Tapi 'Jorok' Beginilah Penampakan Pasir Putih Florida Anyer

Menurut dia, peristiwa tersebut masuk kategori kecelakaan lalu lintas berat karena menimbulkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, yang dipersoalkan bukan hanya soal klasifikasi kecelakaan, melainkan penyebabnya. Dalam Pasal 229 ayat (5) undang-undang itu, kecelakaan dapat disebabkan oleh tiga faktor, kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, atau ketidaklaikan jalan dan lingkungan.

Raden menilai, faktor terakhir yang dominan dalam kasus ini.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita: Dailyhits.id

Berita Terkait

Satu Tahun Zakiyah–Najib: Kesehatan Terjamin, Tata Kelola Terjaga, Ekonomi Rakyat Tumbuh
Idul Adha 1447 H, Ratu Ageng Rekawati Kurban Belasan Hewan di Berbagai Daerah
Idul Adha 1447 H, Jayabaya Sebar 124 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Gapensi Lebak – BAZNAS Kompak Optimalkan Dana Zakat untuk Rakyat Miskin, Nabil Jayabaya: Harus Transparan!
Gugatan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Meledak ke Pengadilan, Selisih Enam Suara Dipersoalkan
O2SN Kabupaten Lebak 2026 Cetak Atlet Muda, Rangkasbitung Jadi Juara Umum
Polda Banten dan Polres Lebak Kompak Hijaukan Daerah, 1.000 Pohon Ditanam
Duh, Pemerintah Kewalahan Tangani Sampah di Kabupaten Lebak

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:01

Satu Tahun Zakiyah–Najib: Kesehatan Terjamin, Tata Kelola Terjaga, Ekonomi Rakyat Tumbuh

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:11

Idul Adha 1447 H, Ratu Ageng Rekawati Kurban Belasan Hewan di Berbagai Daerah

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:51

Gapensi Lebak – BAZNAS Kompak Optimalkan Dana Zakat untuk Rakyat Miskin, Nabil Jayabaya: Harus Transparan!

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:24

Gugatan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Meledak ke Pengadilan, Selisih Enam Suara Dipersoalkan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:17

O2SN Kabupaten Lebak 2026 Cetak Atlet Muda, Rangkasbitung Jadi Juara Umum

Berita Terbaru

Humaniora

Srawung Roso 2026, Begini Cara Daftarnya!

Senin, 1 Jun 2026 - 10:58

Advertorial

Pimpinan DPRD Banten Ucapkan Hari Lahir Pancasila 2026

Senin, 1 Jun 2026 - 08:09

Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026, KORPRI Kabupaten Lebak. (DAILYHITS)

Advertorial

Selamat Hari Lahir Pancasila 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:02