Jalan Berlubang, Nyawa Melayang; Tukang Ojek Gugat Gubernur hingga Kadis PUPR Banten

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Pengendara ojek Online yang Mebawa Anak pelajar Terjatuh menabrak lubang hingga tewas. Doc: Ist/Dailyhits.

Ilustrasi: Pengendara ojek Online yang Mebawa Anak pelajar Terjatuh menabrak lubang hingga tewas. Doc: Ist/Dailyhits.

DAILYHITS.ID – Lubang di Jalan Raya Pandeglang–Labuan itu tak besar. Namun, cukup untuk mengakhiri hidup seorang pelajar dan mengubah nasib seorang tukang ojek menjadi tersangka.

Peristiwa itu terjadi pada 27 Januari 2026 di Kampung Gardutanjak, Kecamatan Pandeglang. M. Al Amin Maksum (32) warga Kampung Pasir Bunut, Desa Cilaja, tengah mengantar penumpangnya, Khairi Rafi, pulang sekolah menuju Kelurahan Saruni.

Di tengah perjalanan, sepeda motor yang dikendarainya menghantam lubang di badan jalan. Motor oleng, keduanya terjatuh.

Baca Juga :  Momen Kekompakan Helldy Agustian Senam Bareng Warga Randakari

Rafi meninggal dunia. Amin selamat—namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang.

Tak terima, Amin memilih melawan. Melalui kuasa hukumnya, Raden Elang Mulyana, ia menggugat Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan, serta Bupati Pandeglang ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

“Klien kami adalah korban dari kondisi jalan yang tidak laik. Kecelakaan ini terjadi karena jalan berlubang dan tidak ada tanda peringatan,” kata Raden, Minggu, 22 Februari 2026.

Baca Juga :  Revisi RTRW Kabupaten Serang Disorot, Kopi Nalar Minta Transparansi

Menurut dia, peristiwa tersebut masuk kategori kecelakaan lalu lintas berat karena menimbulkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, yang dipersoalkan bukan hanya soal klasifikasi kecelakaan, melainkan penyebabnya. Dalam Pasal 229 ayat (5) undang-undang itu, kecelakaan dapat disebabkan oleh tiga faktor, kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, atau ketidaklaikan jalan dan lingkungan.

Raden menilai, faktor terakhir yang dominan dalam kasus ini.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita: Dailyhits.id

Berita Terkait

Kejar Pemerataan Infrastruktur, Bupati Serang Usulkan 26 Ruas Jalan ke Pemprov Banten
Pemkab Serang Genjot UMKM Naik Kelas, 23 Produk Lokal Tembus Ritel Modern
Demi Warga yang Membutuhkan, DPRD Banten Dorong Perbaikan Data Bansos
32 Tim Sepakbola Banten Berebut Gelar Juara Open Turnamen Cisimeut Cup
Bedolan Pamarayan Kembali Digelar, Bupati Zakiyah Dorong Tradisi Lokal Jadi Penggerak Ekonomi Warga
Bupati Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Pelayanan Sosial, Dinsos Jemput Bola Perbarui Data Warga
DPRD Kabupaten Serang Perkuat Komitmen Kawal Ekonomi Rakyat dan Pembangunan Desa
Kapolri Rombak Jajaran Polda Banten, Sejumlah Posisi Strategis Berganti

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:58

Kejar Pemerataan Infrastruktur, Bupati Serang Usulkan 26 Ruas Jalan ke Pemprov Banten

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:51

Pemkab Serang Genjot UMKM Naik Kelas, 23 Produk Lokal Tembus Ritel Modern

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:24

Demi Warga yang Membutuhkan, DPRD Banten Dorong Perbaikan Data Bansos

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:01

32 Tim Sepakbola Banten Berebut Gelar Juara Open Turnamen Cisimeut Cup

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:48

Bupati Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Pelayanan Sosial, Dinsos Jemput Bola Perbarui Data Warga

Berita Terbaru

Hari Santri Nasional 2026. (Istimewa)

Advertorial

Selamat Hari Santri Nasional 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 18:52