DAILYHITS.ID – Pengamat Soroti Anggaran insentif bagi aparatur sipil negara (ASN) atas pemungutan pajak dan retribusi daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Rp34,2 miliar berpotensi masuk persoalan hukum atau tidak pidana korupsi (Tipikor).
Anggaran tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 yang memuat berbagai pos belanja insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Beberapa alokasi terbesar di antaranya adalah insentif pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp12,82 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp6,03 miliar, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp4,29 miliar.
Selain itu terdapat pula insentif untuk opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp3,90 miliar, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp2,66 miliar, serta pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp2,05 miliar.
Sementara pada sektor retribusi daerah, anggaran insentif juga dialokasikan antara lain untuk retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp1 miliar, retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sebesar Rp725 juta, retribusi persampahan sebesar Rp70 juta, retribusi pelayanan pasar Rp75 juta, serta retribusi pemakaian kekayaan daerah Rp12,5 juta.
Jika seluruh pos tersebut dijumlahkan, total anggaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Bapenda Kabupaten Serang mencapai sekitar Rp34,2 miliar dalam satu tahun anggaran.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Ahmad Sururi, menilai pemberian insentif pemungutan pajak memang dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010. Namun implementasi di daerah tetap memerlukan regulasi teknis yang jelas.
“Dalam kerangka PP Nomor 69 Tahun 2010 memang dimungkinkan adanya insentif pemungutan pajak daerah. Akan tetapi implementasi di daerah tetap harus diturunkan ke dalam aturan teknis yang jelas,” kata Sururi, Minggu (15/3/2026).
Menurut dia, penggunaan Surat Keputusan (SK) kepala daerah saja tidak cukup untuk mengatur mekanisme pembagian insentif yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
“Regulasi teknisnya harus disiapkan. Surat keputusan sifatnya hanya menetapkan, sehingga perlu ada peraturan bupati yang sifatnya mengatur,” ujarnya.
Sururi menilai tanpa adanya aturan teknis di tingkat kepala daerah, mekanisme pembagian insentif, indikator kinerja, serta dasar pencairan anggarannya menjadi tidak memiliki pijakan administratif yang kuat.
“Tanpa payung kebijakan di tingkat kepala daerah, mekanisme pembagian, indikator kinerja, dan dasar pencairan anggarannya menjadi tidak memiliki pijakan administratif yang kuat,” kata dia.
Ia mengingatkan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola anggaran daerah.
“Hal ini bisa menimbulkan persoalan administrasi dan hukum, bahkan berpotensi menjadi temuan audit karena penggunaan APBD harus menerapkan prinsip legalitas dan akuntabilitas,” ujarnya.
Menurut Sururi, jika tidak diatur dengan baik, kebijakan tersebut bahkan berpotensi memunculkan dugaan maladministrasi.
“Kalau tidak hati-hati bisa berujung pada maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, bahkan dalam kondisi tertentu bisa saja ditafsirkan sebagai potensi tindak pidana korupsi apabila pengelolaan anggarannya tidak sesuai dengan prinsip hukum dan akuntabilitas,” kata Sururi.
Sururi juga menilai kebijakan yang tidak didukung regulasi teknis yang memadai berisiko menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Di sisi lain, jangan sampai ada persepsi publik yang negatif terhadap ASN terkait insentif uang yang cukup besar,” kata dia.
Ia pun mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati sebelum mengeksekusi kebijakan tersebut.
“Pemerintah daerah seharusnya slow dan prudent, hati-hati dan cermat dalam mengambil keputusan, tidak terburu-buru mengeksekusi kebijakan insentif sebelum ada aturan teknis yang jelas,” ujarnya.
Simulasi Pembagian
Berdasarkan simulasi perhitungan sederhana, apabila anggaran insentif sekitar Rp34 miliar tersebut dibagikan kepada sekitar 60 pegawai Bapenda, mulai dari pejabat struktural, staf hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maka setiap pegawai berpotensi menerima rata-rata sekitar Rp33 juta per bulan.
Dengan asumsi tersebut, potensi insentif yang diterima setiap pegawai dapat mencapai hampir Rp400 juta dalam satu tahun.
Perhitungan tersebut merupakan simulasi rata-rata dan tidak mencerminkan mekanisme resmi pembagian insentif yang sebenarnya.
Redaksi masih terus menggali informasi dan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak terkait mengenai mekanisme pembagian serta dasar teknis pemberian insentif pemungutan pajak daerah tersebut.
Penulis : Dirhat
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita: Dailyhits.id







