DAILYHITS.ID – Kuasa hukum Afifudin dari LBH PKC PMII Banten mengecam tindakan PT Asietex Sinar Indopratama yang tidak melibatkan pendamping hukum dalam proses perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.
Bipartit antar perusahaan dengan pekerja Bipartit dianggap tidak sah secara prosedur Jika pekerja sudah menunjuk kuasa hukum tetapi tidak diberi kesempatan ikut Serta.
Diketahui, Pendamping hukum dilindungi oleh undang-undang, baik Undang-Undang Advokat maupun Undang-Undang Bantuan Hukum, untuk mendampingi klien di dalam maupun di luar persidangan, termasuk dalam proses bipartit.
Kuasa hukum Afifudin dari LBH PKC PMII Banten, Ahmad Maulana, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk persekusi terhadap advokat dan tim pendamping hukum pekerja.
“Pertama, kami menganggap ini sebagai tindakan persekusi terhadap advokat dan tim hukum. Kami sudah menerima kuasa dari klien untuk mendampingi, tetapi justru dihalangi dalam proses bipartit,” kata Ahmad saat ditemui di depan PT Asietex Siar Indopratama, selasa (31/3/2026).
Menurutnya, jika dibiarkan, perusahaan lain bisa saja meniru praktik serupa dengan melarang advokat atau pendamping hukum mendampingi pekerja dalam perundingan bipartit.
“Kalau ini dibiarkan, nanti seolah-olah perusahaan bisa melarang advokat atau pendamping hukum. Padahal pendampingan hukum itu tidak hanya advokat, tapi juga bisa dari serikat buruh,” ujarnya.
Ahmad menegaskan bahwa pendamping hukum dilindungi oleh undang-undang, baik Undang-Undang Advokat maupun Undang-Undang Bantuan Hukum, untuk mendampingi klien di dalam maupun di luar persidangan, termasuk dalam proses bipartit.
Namun, kata dia, pihak perusahaan tetap bersikeras menghalangi pendampingan tersebut.
Ia mengungkapkan, kejadian serupa sudah terjadi dua kali. Pertama pada 18 Maret 2026, dan kembali terjadi dalam pertemuan berikutnya saat tim kuasa hukum tetap tidak diizinkan mendampingi kliennya.
“Ini sudah dua kali terjadi. Kami bahkan mendapat ultimatum yang sama. Kami melihat ini sebagai upaya menyingkirkan pendamping hukum,” katanya.
Pihaknya menduga ada upaya untuk memisahkan pekerja dari pendamping hukumnya agar proses perundingan berjalan tanpa pengawasan hukum.
Meski demikian, Ahmad menegaskan pihaknya tetap akan memberikan pendampingan maksimal kepada kliennya.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita: Dailyhits.id
Halaman : 1 2 Selanjutnya







