Saat ini, pihaknya tetap menuntut agar hak Afifudin dipenuhi, terutama pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebutkan, THR yang seharusnya diterima Afifudin mengacu pada UMK Kabupaten Serang sebesar Rp5.178.000.
Lebih lanjut, Ahmad juga meminta agar Afifudin dapat dipekerjakan kembali sebagai karyawan tetap atau diberikan status kerja baru sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan untuk difasilitasi dalam perundingan tripartit.
“Kami akan meminta Disnaker memfasilitasi perundingan tripartit dan meninjau SOP perusahaan, termasuk soal penggajian, pembayaran THR, serta status kerja Afifudin,” ujarnya.
Ahmad juga menyoroti alasan pemutusan hubungan kerja terhadap kliennya.
Ia menyebut Afifudin diduga di-PHK setelah menyampaikan protes terkait kebijakan THR perusahaan.
Menurutnya, pemutusan hubungan kerja karena menyampaikan pendapat atau protes terhadap kebijakan perusahaan tidak memiliki dasar hukum.
“Setahu kami, tidak ada aturan yang membolehkan karyawan di-PHK karena menyampaikan pendapat atau protes terhadap kebijakan perusahaan,” katanya.
Ia menambahkan, alasan tersebut bahkan disampaikan secara terbuka oleh pihak HRD perusahaan dan tidak dibantah saat pembahasan di Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Serang.
Saat mengkonfirmasi pihak terkait, salah satu sekuriti, pipin, mengatakan pihak perusahaan dalam agenda lain.
” percuma belum bisa di temui masih ada agenda lain” ujarnya.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita: Dailyhits.id
Halaman : 1 2







