Kuasa Hukum Afifudin Kecam PT Asietex Sinar Indopratama, Bipartit Tanpa Libatkan Pendamping Hukum

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum LBH KPKMI Banten, Ahmad Maulana, memberikan keterangan kepada pers, selasa, (31/3) Doc (Dirhat/Dailyhitd.id).

Kuasa Hukum LBH KPKMI Banten, Ahmad Maulana, memberikan keterangan kepada pers, selasa, (31/3) Doc (Dirhat/Dailyhitd.id).

Saat ini, pihaknya tetap menuntut agar hak Afifudin dipenuhi, terutama pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebutkan, THR yang seharusnya diterima Afifudin mengacu pada UMK Kabupaten Serang sebesar Rp5.178.000.

Lebih lanjut, Ahmad juga meminta agar Afifudin dapat dipekerjakan kembali sebagai karyawan tetap atau diberikan status kerja baru sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan untuk difasilitasi dalam perundingan tripartit.

Baca Juga :  Anggaran Pengelolaan Sampah Lebih Besar dari Retribusi, Wabup Serang Buka Suara!

“Kami akan meminta Disnaker memfasilitasi perundingan tripartit dan meninjau SOP perusahaan, termasuk soal penggajian, pembayaran THR, serta status kerja Afifudin,” ujarnya.

Ahmad juga menyoroti alasan pemutusan hubungan kerja terhadap kliennya.

Ia menyebut Afifudin diduga di-PHK setelah menyampaikan protes terkait kebijakan THR perusahaan.

Menurutnya, pemutusan hubungan kerja karena menyampaikan pendapat atau protes terhadap kebijakan perusahaan tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga :  Desi Ferawati Jadi Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang, Cecep Azhar: Selamat!

“Setahu kami, tidak ada aturan yang membolehkan karyawan di-PHK karena menyampaikan pendapat atau protes terhadap kebijakan perusahaan,” katanya.

Ia menambahkan, alasan tersebut bahkan disampaikan secara terbuka oleh pihak HRD perusahaan dan tidak dibantah saat pembahasan di Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Serang.

Saat mengkonfirmasi pihak terkait, salah satu sekuriti, pipin, mengatakan pihak perusahaan dalam agenda lain.

” percuma belum bisa di temui masih ada agenda lain” ujarnya.

 

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita: Dailyhits.id

Berita Terkait

Gugatan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Meledak ke Pengadilan, Selisih Enam Suara Dipersoalkan
O2SN Kabupaten Lebak 2026 Cetak Atlet Muda, Rangkasbitung Jadi Juara Umum
Polda Banten dan Polres Lebak Kompak Hijaukan Daerah, 1.000 Pohon Ditanam
Duh, Pemerintah Kewalahan Tangani Sampah di Kabupaten Lebak
Orang Desa Tidak Butuh Dolar: Jalan Kemandirian Pangan dari Leuit Banten untuk Indonesia
Temu Sapa Polsek Cikande Bersama Insa Pers, Bahas Persoalan Keamanan
PERADI Semakin Kokoh, 222 Advokat Baru Resmi Bergabung di Banten
Menyambung Rasa Lewat Napak Tilas, Srawung Roso 2026 Siap Digelar di Wonogiri

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:24

Gugatan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Meledak ke Pengadilan, Selisih Enam Suara Dipersoalkan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:17

O2SN Kabupaten Lebak 2026 Cetak Atlet Muda, Rangkasbitung Jadi Juara Umum

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:46

Polda Banten dan Polres Lebak Kompak Hijaukan Daerah, 1.000 Pohon Ditanam

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:42

Duh, Pemerintah Kewalahan Tangani Sampah di Kabupaten Lebak

Senin, 18 Mei 2026 - 21:43

Temu Sapa Polsek Cikande Bersama Insa Pers, Bahas Persoalan Keamanan

Berita Terbaru

FOTO ILUSTRASI. Angkutan sampah. (Net)

Berita Terbaru

Duh, Pemerintah Kewalahan Tangani Sampah di Kabupaten Lebak

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:42