Kuasa Hukum Afifudin Kecam PT Asietex Sinar Indopratama, Bipartit Tanpa Libatkan Pendamping Hukum

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum LBH KPKMI Banten, Ahmad Maulana, memberikan keterangan kepada pers, selasa, (31/3) Doc (Dirhat/Dailyhitd.id).

Kuasa Hukum LBH KPKMI Banten, Ahmad Maulana, memberikan keterangan kepada pers, selasa, (31/3) Doc (Dirhat/Dailyhitd.id).

Saat ini, pihaknya tetap menuntut agar hak Afifudin dipenuhi, terutama pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebutkan, THR yang seharusnya diterima Afifudin mengacu pada UMK Kabupaten Serang sebesar Rp5.178.000.

Lebih lanjut, Ahmad juga meminta agar Afifudin dapat dipekerjakan kembali sebagai karyawan tetap atau diberikan status kerja baru sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan untuk difasilitasi dalam perundingan tripartit.

Baca Juga :  Rumah Sakit Adhyaksa Banten Diresmikan Jaksa Agung, Siap Layani 95 Persen Masyarakat

“Kami akan meminta Disnaker memfasilitasi perundingan tripartit dan meninjau SOP perusahaan, termasuk soal penggajian, pembayaran THR, serta status kerja Afifudin,” ujarnya.

Ahmad juga menyoroti alasan pemutusan hubungan kerja terhadap kliennya.

Ia menyebut Afifudin diduga di-PHK setelah menyampaikan protes terkait kebijakan THR perusahaan.

Menurutnya, pemutusan hubungan kerja karena menyampaikan pendapat atau protes terhadap kebijakan perusahaan tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga :  Ribuan Istri di Pandeglang Gugat Cerai Suami Gara - gara Masalah Ekonomi dan Judi Online

“Setahu kami, tidak ada aturan yang membolehkan karyawan di-PHK karena menyampaikan pendapat atau protes terhadap kebijakan perusahaan,” katanya.

Ia menambahkan, alasan tersebut bahkan disampaikan secara terbuka oleh pihak HRD perusahaan dan tidak dibantah saat pembahasan di Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Serang.

Saat mengkonfirmasi pihak terkait, salah satu sekuriti, pipin, mengatakan pihak perusahaan dalam agenda lain.

” percuma belum bisa di temui masih ada agenda lain” ujarnya.

 

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita: Dailyhits.id

Berita Terkait

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai untuk Honor Lembaga di Banten
Jelang HUT Ke-81 RI, BNN Musnahkan 12 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya
HUT RI ke-81 Kecamatan Cibadak, Ratusan Peserta Gebyar Lari 5 Kilometer
Bukan Cuma Sidang, Puluhan Advokat PERADI Rangkasbitung Adu Seru Rayakan HUT RI ke 81
Pemuda Tapos Caang Garap Film “Sang Saka Merah Putih”, Angkat Kisah Bendera Warisan Pejuang
Robby Sumantri Jayabaya Pimpin Kadin Lebak, Bidik UMKM dan Investasi
Kunjungi Yayasan Yunaniah Human Care, Nabil Jayabaya: Saya Salut, Ini Hebat
Target Tiga Besar Porprov Banten 2026, KONI Kabupaten Serang Siapkan 56 Cabor 

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:30

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai untuk Honor Lembaga di Banten

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:04

Jelang HUT Ke-81 RI, BNN Musnahkan 12 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:12

HUT RI ke-81 Kecamatan Cibadak, Ratusan Peserta Gebyar Lari 5 Kilometer

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:03

Bukan Cuma Sidang, Puluhan Advokat PERADI Rangkasbitung Adu Seru Rayakan HUT RI ke 81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:50

Robby Sumantri Jayabaya Pimpin Kadin Lebak, Bidik UMKM dan Investasi

Berita Terbaru

Dirgahayu Republik Indonesia. (Istimewa)

Advertorial

Ucapan Dirgahayu Republik Indonesia ke 81

Minggu, 16 Agu 2026 - 08:41