Kuasa Hukum Afifudin Kecam PT Asietex Sinar Indopratama, Bipartit Tanpa Libatkan Pendamping Hukum

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum LBH KPKMI Banten, Ahmad Maulana, memberikan keterangan kepada pers, selasa, (31/3) Doc (Dirhat/Dailyhitd.id).

Kuasa Hukum LBH KPKMI Banten, Ahmad Maulana, memberikan keterangan kepada pers, selasa, (31/3) Doc (Dirhat/Dailyhitd.id).

Saat ini, pihaknya tetap menuntut agar hak Afifudin dipenuhi, terutama pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebutkan, THR yang seharusnya diterima Afifudin mengacu pada UMK Kabupaten Serang sebesar Rp5.178.000.

Lebih lanjut, Ahmad juga meminta agar Afifudin dapat dipekerjakan kembali sebagai karyawan tetap atau diberikan status kerja baru sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan untuk difasilitasi dalam perundingan tripartit.

Baca Juga :  ATM BJB di Alfamart Lebak Dikuras Kawanan Maling

“Kami akan meminta Disnaker memfasilitasi perundingan tripartit dan meninjau SOP perusahaan, termasuk soal penggajian, pembayaran THR, serta status kerja Afifudin,” ujarnya.

Ahmad juga menyoroti alasan pemutusan hubungan kerja terhadap kliennya.

Ia menyebut Afifudin diduga di-PHK setelah menyampaikan protes terkait kebijakan THR perusahaan.

Menurutnya, pemutusan hubungan kerja karena menyampaikan pendapat atau protes terhadap kebijakan perusahaan tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga :  Relawan Albantani Lebak Dukung Andra Soni - Dimyati Natakusumah di Pilgub Banten

“Setahu kami, tidak ada aturan yang membolehkan karyawan di-PHK karena menyampaikan pendapat atau protes terhadap kebijakan perusahaan,” katanya.

Ia menambahkan, alasan tersebut bahkan disampaikan secara terbuka oleh pihak HRD perusahaan dan tidak dibantah saat pembahasan di Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Serang.

Saat mengkonfirmasi pihak terkait, salah satu sekuriti, pipin, mengatakan pihak perusahaan dalam agenda lain.

” percuma belum bisa di temui masih ada agenda lain” ujarnya.

 

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita: Dailyhits.id

Berita Terkait

AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya
Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!
DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026
Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin
Munas II Inassoc, Osep Mulyawan Karis Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum
Kualitas Pekerjaan P3-TGAI di Cikulur Lebak Jadi Percontohan
Ungkap Kasus Tambang Ilegal hingga Korupsi, Satreskrim Polres Lebak Diganjar Penghargaan
RUU Polri dan Ancaman Kembalinya Dwi Fungsi Aparat

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:05

AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:40

Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:14

DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:31

Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:35

Munas II Inassoc, Osep Mulyawan Karis Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum

Berita Terbaru

Berita Terbaru

DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026

Minggu, 5 Jul 2026 - 08:14

KORPRI Kabupaten Lebak merenovasi rumah tidak layak huni di Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak pada tahun 2026. (Istimewa)

Berita Terbaru

Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin

Kamis, 2 Jul 2026 - 08:31

Advertorial

DPRD Banten Ucapkan HUT Bhayangkara 2026

Rabu, 1 Jul 2026 - 09:54