Kuasa Hukum Afifudin Kecam PT Asietex Sinar Indopratama, Bipartit Tanpa Libatkan Pendamping Hukum

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum LBH KPKMI Banten, Ahmad Maulana, memberikan keterangan kepada pers, selasa, (31/3) Doc (Dirhat/Dailyhitd.id).

Kuasa Hukum LBH KPKMI Banten, Ahmad Maulana, memberikan keterangan kepada pers, selasa, (31/3) Doc (Dirhat/Dailyhitd.id).

Saat ini, pihaknya tetap menuntut agar hak Afifudin dipenuhi, terutama pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebutkan, THR yang seharusnya diterima Afifudin mengacu pada UMK Kabupaten Serang sebesar Rp5.178.000.

Lebih lanjut, Ahmad juga meminta agar Afifudin dapat dipekerjakan kembali sebagai karyawan tetap atau diberikan status kerja baru sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan untuk difasilitasi dalam perundingan tripartit.

Baca Juga :  Bojonegara Terendam Banjir, Bupati Serang Singgung Tambang

“Kami akan meminta Disnaker memfasilitasi perundingan tripartit dan meninjau SOP perusahaan, termasuk soal penggajian, pembayaran THR, serta status kerja Afifudin,” ujarnya.

Ahmad juga menyoroti alasan pemutusan hubungan kerja terhadap kliennya.

Ia menyebut Afifudin diduga di-PHK setelah menyampaikan protes terkait kebijakan THR perusahaan.

Menurutnya, pemutusan hubungan kerja karena menyampaikan pendapat atau protes terhadap kebijakan perusahaan tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga :  Pemdes Palembang Pandeglang Bangun Jalan Lingkungan dan JUT Permudah Akses Masyarakat

“Setahu kami, tidak ada aturan yang membolehkan karyawan di-PHK karena menyampaikan pendapat atau protes terhadap kebijakan perusahaan,” katanya.

Ia menambahkan, alasan tersebut bahkan disampaikan secara terbuka oleh pihak HRD perusahaan dan tidak dibantah saat pembahasan di Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Serang.

Saat mengkonfirmasi pihak terkait, salah satu sekuriti, pipin, mengatakan pihak perusahaan dalam agenda lain.

” percuma belum bisa di temui masih ada agenda lain” ujarnya.

 

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita: Dailyhits.id

Berita Terkait

GPPMI Pasang Badan Kawal Kapolri-Wakapolri Jalankan Asta Cita Prabowo-Gibran
26 Tahun Banten, DPRD Dorong Pembangunan Tak Sekadar Tumbuh, tapi Berdampak
Keren! Sekretariat DPRD Banten Kini Punya E-Setwan untuk Pelayanan Digital
Deklarasi Dini atau Sinyal Politik?
Agil Zulfikar Resmi Jadi Ketua HKTI Lebak, Bawa Misi Swasembada Pangan
Kadin Banten Buka Strategi UMKM Naik Kelas
Andra Soni Serahkan SK, M Agil Zulfikar Resmi Pegang Kendali Gerindra Lebak
Dinkes Banten Perkuat Deteksi dan Penanganan TBC Lewat Cek Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:32

GPPMI Pasang Badan Kawal Kapolri-Wakapolri Jalankan Asta Cita Prabowo-Gibran

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:39

26 Tahun Banten, DPRD Dorong Pembangunan Tak Sekadar Tumbuh, tapi Berdampak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:31

Keren! Sekretariat DPRD Banten Kini Punya E-Setwan untuk Pelayanan Digital

Senin, 28 September 2026 - 21:03

Deklarasi Dini atau Sinyal Politik?

Sabtu, 26 September 2026 - 17:29

Agil Zulfikar Resmi Jadi Ketua HKTI Lebak, Bawa Misi Swasembada Pangan

Berita Terbaru

Mastur Huda. (Dok. Pribadi)

OPINI

Deklarasi Dini atau Sinyal Politik?

Senin, 28 Sep 2026 - 21:03