DAILYHITS.ID – Sebanyak 300 massa Angkatan Pergerakan Mahasiswa Indonesia (AKAMSI) mendatangi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Dalam aksi tersebut, AKAMSI mendesak Menteri ATR/Kepala BPN tidak memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 70 dan Nomor 71 Desa Sanur yang disebut tercatat atas nama PT Restu Maharani.
AKAMSI menyebut masa berlaku kedua HGB tersebut akan berakhir pada 29 September 2026. Mereka meminta pemerintah tidak menerbitkan hak baru maupun memperpanjang HGB sebelum status tanah dan persoalan hukum yang melingkupinya dinyatakan jelas.
Aksi itu juga menyoroti pembongkaran atau pemusnahan Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar di Jalan Kesumasari, Banjar/Lingkungan Semawang, Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Koordinator Aksi AKAMSI, Rahbar Ayatullah Khomeini Enggoa, mengatakan persoalan tersebut tidak semata-mata dapat dilihat sebagai sengketa pertanahan ataupun perkara pidana dan perdata.
Menurut dia, keberadaan Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar berkaitan dengan sejarah, adat, identitas, serta kehidupan spiritual masyarakat Hindu di Sanur.
“Namun, dalam perkembangan sengketa tanah di kawasan tersebut, kedua pura yang menjadi saksi bisu perjalanan sejarah bangsa ini justru dibongkar dan dirobohkan,” ujar Rahbar.
AKAMSI menyebut kedua pura tersebut telah berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka. Karena itu, mereka menilai keberadaan kedua tempat ibadah tersebut tidak dapat dilepaskan dari sejarah dan kehidupan masyarakat adat setempat.
Persoalan tersebut kemudian dikaitkan AKAMSI dengan lahan yang menjadi objek sengketa dan penerbitan HGB Nomor 70 serta HGB Nomor 71 Desa Sanur.
Berdasarkan keterangan AKAMSI, HGB Nomor 70 memiliki luas sekitar 39.780 meter persegi, sedangkan HGB Nomor 71 memiliki luas sekitar 6.940 meter persegi.
Kedua HGB tersebut disebut atas nama PT Restu Maharani dan diterbitkan berdasarkan SK Wali Kota Denpasar Nomor 423 tertanggal 23 Mei 1996.
AKAMSI juga menyebut hak atas tanah tersebut kemudian dialihkan kepada PT Kartika Sanur Cemerlang.
Selain itu, organisasi tersebut mengungkap dugaan bahwa tanah dan HGB tersebut pernah ditelantarkan serta dijadikan agunan pinjaman kepada pihak perbankan.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 Selanjutnya







