Anak Berhadapan dengan Hukum, Siapa yang Salah?

- Penulis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 07:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak kabupaten Lebak, Thania Rachmanie Imanissa putri, S.H. (Dok. Pribadi)

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak kabupaten Lebak, Thania Rachmanie Imanissa putri, S.H. (Dok. Pribadi)

DAILYHITS- Anak adalah makhluk kecil yang penuh dengan keceriaan dan kepolosan. Mereka merupakan generasi penerus bangsa yang perlu mendapatkan perhatian dan pengasuhan yang baik agar tumbuh dan berkembang dengan optimal.

Pengertian anak dapat dijelaskan dari berbagai perspektif. Secara umum, anak adalah individu yang belum mencapai usia dewasa atau belum mencapai usia di mana mereka dianggap mandiri secara sosial dan hukum.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah individu yang berusia di bawah 18 tahun. Namun, pengertian anak juga dapat dikaitkan dengan tahap perkembangan fisik, mental, dan emosional.

Dalam masa perkembangannya, tidak jarang anak mengalami berbagai macam konflik. Baik secara fisik, mental, ataupun emosional. Hal tersebut terkadang menyebabkan anak terlibat dalam tindak pidana atau sering disebut anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga :  Gempa 3,8M Guncang Bayah Lebak saat Warga Asik Sahur

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dimaksud dengan anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan saksi tindak pidana.

Harry E. Allen and Clifford E. Simmonsen menjelaskan bahwa ada 2 (dua) kategori perilaku anak yang membuat anak harus berhadapan dengan hukum, yaitu:

  1. Status Offence adalah perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasa tidak dianggap sebagai kejahatan, seperti tidak menurut, membolos sekolah, atau kabur dari rumah;
  2. Juvenile Deliquence adalah perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasa dianggap kejahatan atau pelanggaran hukum.
Baca Juga :  HUT Lalulintas ke 70, Satlantas Polres Lebak Bagi-bagi Sembako ke Ojol

Fenomena anak yang berhadapan dengan hukum banyak terjadi di masyarakat luas, tidak terkecuali di kabupaten lebak. Baru-baru ini, beredar berita tentang anak berusia 15 Tahun yang diduga menjadi pelaku pencurian sehingga menyebabkan kegaduhan ditengah masyarakat.

Setelah ditelusuri oleh Tim Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak, anak tersebut merupakan anak terlantar yang dirawat oleh sepasang orangtua angkat sejak berusia 40 hari. Dalam pertumbuhannya, anak tersebut sering mendapatkan perlakuan kasar dari orang tua angkatnya. Ia juga putus sekolah, dan hanya sampai dengan kelas 5 Sekolah Dasar.

Berita Terkait

Nabil Mengubah Peta?
Kapolres Lebak Baru Langsung Turun Lapangan, Tanjakan Bangarum Jadi Sorotan
Lama Jadi Perbincangan, Nabil Jayabaya Terjun ke Politik?
SPPG MBG Milik Jayabaya Jadi Role Model Nasional Kadin Indonesia
Media dan Politik
Belanja Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar di Tengah APBD Banten yang Terus Turun
Namanya Jadi Sorotan, Ketua DPRD Lebak Ungkap Fakta di Balik Dugaan Penculikan Aktivis LSM
Kapolda Banten Gigit Jari! Argentina Tumbang 0-1 dari Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:37

Nabil Mengubah Peta?

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:51

Kapolres Lebak Baru Langsung Turun Lapangan, Tanjakan Bangarum Jadi Sorotan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:47

Lama Jadi Perbincangan, Nabil Jayabaya Terjun ke Politik?

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:51

SPPG MBG Milik Jayabaya Jadi Role Model Nasional Kadin Indonesia

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:09

Belanja Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar di Tengah APBD Banten yang Terus Turun

Berita Terbaru

Ketua Tim Pemenangan Hasbi-Amir, Moch. Nabil Jayabaya. (Istimewa)

OPINI

Nabil Mengubah Peta?

Sabtu, 1 Agu 2026 - 19:37

Bendahara Umum DPP Gapensi, Moch. Nabil Jayabaya saat menyapa warga. (Istimewa)

Berita Terbaru

Lama Jadi Perbincangan, Nabil Jayabaya Terjun ke Politik?

Sabtu, 1 Agu 2026 - 11:47

Gedung Polres Lebak. (Istimewa)

Advertorial

Ucapan Selamat Serah Terima Jabatan Kapolres Lebak

Rabu, 29 Jul 2026 - 09:28

Satgas MBG Kadin Indonesia saat meninjau SPPG MBG Milik Jayabaya dan penerima manfaat. (Istimewa)

Berita Terbaru

SPPG MBG Milik Jayabaya Jadi Role Model Nasional Kadin Indonesia

Jumat, 24 Jul 2026 - 11:51