Lebak- Bantuan Keuangan untuk Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Lebak bakal naik pada tahun 2023. Semula dari Rp2.062 menjadi Rp3.500 per suara.
Meski naik, besarannya ternyata tak sesuai dengan harapan partai politik yang mengusulkan kenaikan bantuan keuangan di angka Rp5.000 per suara.
“Sudah maksimal, ideal ya kalau melihat kemampuan keuangan kita. Tentu pun besaran kenaikannya sudah sesuai dengan aturan di Permendagri,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Budi Santoso, Rabu, 9 November 2022.
Budi menerangkan, besaran naiknya bantuan keuangan parpol sudah melalui tahap verifikasi serta mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan daerah.
Besaran kenaikan bantuan keuangan untuk parpol di Lebak, menurut Budi, sama dengan kabupaten dan kota lain di Provinsi Banten.
“Semua daerah sama (besaran kenaikannya), hanya Cilegon yang beda karena jumlah pemilih di sana lebih sedikit dibanding yang lain,” ucap Budi.
Dengan naiknya bantuan keuangan, pemerintah daerah berharap, parpol bisa lebih maksimal memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, terutama dalam meningkatkan partisipasi pemilih di Pemilu 2024 nanti.
“Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bisa lebih maksimal, supaya partisipasi pemilih di pemilu nanti juga semakin baik. Kami harap ini bisa lebih optimal ya demi kelancaran pemilu,” harap Budi.
Dalam surat keputusannya (SK), Gubernur Banten memberikan persetujuan kenaikan bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Lebak semula Rp2.062 menjadi Rp3.500.
Kenaikan bantuan keuangan dalam surat yang ditandatangani Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, kenaikan bantuan dialokasikan dalam APBD tahun anggaran 2023.