Lebak- Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Seran masih menemukan apotek yang menjual obat mengandung etilen glikol (EG) dan detilen glikol (DEG) di atas ambang batas.
Penemuan itu terjadi kala mereka melakukan sidak ke beberapa apotek di Kabupaten Lebak bersama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak.
Obat sirup dengan Eg dan DEG di atas ambang batas yang dimaksud adalah Unibebi Cough.
“Masih ada, tapi sudah kita imbau kepada apotek yang masih menyimpan untuk tidak dijual dulu,”kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Triatno Supiono, Kamis, 27 Oktober 2022.
Berdasarkan rilis dari BPOM juga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahwa ada tiga jenis obat yang dilarang beredar karena diduga mengandung cemaran EG dan DEG melebihi batas yang disebut-sebut menjadi penyebab ratusan anak mengalami gagal ginjal akut.
Adalah Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Drop, dan Unibebi Demam Syrup produksi Universal Pharmaceutical Industries ini dilarang untuk diperjual belikan ke masyarakat.
“Sesuai dengan edaran dari BPOM dan Kemenkes, obat-obat itu tidak boleh untuk dikonsumsi,”kata dia.
“Kita meminta kepada pihak rumah sakit, apotek, puskesmas, juga pelayanan kesehatan lainnya untuk tidak dulu mendistribusi atau menjualbelikan obat jenis sirup hingga ada keputusan resmi dari Pemerintah,”tambahnya.