DAILYHITS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mencatat capaian signifikan dalam pengelolaan barang rampasan dan pemulihan keuangan negara sepanjang tahun 2025. Dari pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Kejari Lebak berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3.360.909.700 ke kas negara.
PNBP tersebut berasal dari penjualan langsung barang rampasan, lelang online, pembayaran denda perkara, serta uang rampasan negara. Pengelolaan dilakukan melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, baik dengan mekanisme penjualan, pengembalian barang bukti kepada pemilik yang berhak, maupun pemusnahan barang rampasan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Onneri Khairoza, mengatakan selain PNBP, pihaknya juga berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana khusus.
“Dari perkara perbaikan pompa PDAM tahun 2020, Kejari Lebak menyita dan menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp559.712.000,” kata Onneri, Rabu (31/12/2025).
Ia menambahkan, Kejari Lebak juga memperoleh uang rampasan negara sebesar Rp1.331.594.313 dari perkara tindak pidana cukai dengan terdakwa Junaiyah, yang terlibat dalam peredaran rokok tanpa pita cukai.
Selain itu, melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Lebak turut memulihkan keuangan negara sebesar Rp467.311.201 sepanjang tahun 2025.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







