Deolipa menilai metode penghitungan kerugian negara itu patut dipertanyakan karena dinilai tidak dilakukan secara komprehensif.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Kementerian Hukum, AIPSI disebut tidak terdaftar sebagai badan hukum resmi.
“Bagaimana mungkin hasil penghitungan kerugian negara dijadikan dasar tuntutan, sementara lembaga yang menghitung ternyata tidak berbadan hukum dan metodenya hanya berdasarkan survei internal,” tegasnya.
Selain menyoroti AIPSI, Deolipa juga menyinggung keterangan saksi dari Inspektorat yang dihadirkan jaksa di persidangan.
Menurutnya, saksi tersebut mengakui tidak melakukan penghitungan kerugian negara secara mandiri dan hanya menggunakan data yang diberikan oleh AIPSI.
Lebih lanjut, Deolipa menyebut pihak AIPSI juga tidak memiliki sertifikasi Certified Forensic Auditor (CFrA) yang lazim digunakan sebagai standar kompetensi auditor dalam audit investigatif dan penghitungan kerugian keuangan negara.
Atas sejumlah fakta tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan jaksa.
“Maka kami meminta majelis hakim membebaskan klien kami karena unsur kerugian negara dalam perkara ini belum terbukti secara sah dan meyakinkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini publish Dailyhits masih mengupayakan konfirmasi dari pihak-pihak terkait baik kejaksaan negeri Lebak maupun lainnya. ***
Halaman : 1 2







