Sepengetahuannya, menurut Eli, tindakan yang dilakukan Kades Kerta Rahayu dan bos sawit masuk pada pelanggaran pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Sanksi pidana pengeroyokan, pelaku pengeroyokan dan penganiayaan bukan hanya dapat dijebloskan ke penjara, tapi juga dikenakan denda yang amat besar,”kata pria yang mendampinginya Endang saat pelaporan polisi.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Aiptu Dian mangaku telah menerapkan laporan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sebagai korban pengeroyokan dan saksi saat kejadian.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, besok akan melayangkan surat panggilan kepada terlapor, dan selasa akan kami BAP untuk kepentingan penyidikan,”kata Dian dalam keterangan yang diterima awak media. (Abd/Red)
Halaman : 1 2







