Lebak- Dua Pasar tradisional di Kabupaten Lebak dinyatakan sudah tertib ukur. Masing-masing Pasar Rangkasbitung dan Sampay di Kecamatan Warunggunung.
Keduanya berhasil mendapatkan predikat sebagai pasar tertib yang ditetapkan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Kementerian Niaga Kementerian Perdagangan.
Alasannya, karena karena para pedagang di dua pasar tersebut dinilai sangat jujur tidak mengurangi takaran atau timbangan kepada para konsumennya.
Bahkan khusus untuk Pasar Sampay, sebelumnya pun pernah mendapatkan predikat yang sama dari Kementerian Perdagangan, bersama Pasar Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Pasar Maja, Pasar Bayah, serta Pasar Wanasalam.
Kepala Bidang Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lebak, Agus Reza membenarkan bila Pasar Rangkasbitung dan Pasar Sampay telah ditetapkan sebagai pasar tertib ukur oleh Kementerian Perdagangan.
Agus menerangkan, indikator dari penetapan sebagai pasar tertib ukur tersebut, karena semua pedagangnya berlaku jujur alias tidak pernah berbuat curang atau mencari keuntungan besar dengan cara mengurangi takaran atau timbangan saat melayani para konsumennya.
“Khusus untuk Pasar Sampay, telah dua kali mendapatkan predikat pasar tertib ukur. Kami harap, semua pasar di Lebak, semuanya bisa mendapatkan predikat yang sama,” harap Agus.