Lebak- Dua Pasar tradisional di Kabupaten Lebak dinyatakan sudah tertib ukur. Masing-masing Pasar Rangkasbitung dan Sampay di Kecamatan Warunggunung.
Keduanya berhasil mendapatkan predikat sebagai pasar tertib yang ditetapkan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Kementerian Niaga Kementerian Perdagangan.
Alasannya, karena karena para pedagang di dua pasar tersebut dinilai sangat jujur tidak mengurangi takaran atau timbangan kepada para konsumennya.
Bahkan khusus untuk Pasar Sampay, sebelumnya pun pernah mendapatkan predikat yang sama dari Kementerian Perdagangan, bersama Pasar Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Pasar Maja, Pasar Bayah, serta Pasar Wanasalam.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







