Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pelatihan, Produktifitas, Penempatan Tenaga Kerja (Kabid Penta) Disnaker Cilegon Hidayatullah yang ikut sidak juga membenarkan bahwa PT Garda Utama Nasional belum pernah melaporkan terkait kebutuhan tenaga kerja.
“Ini kan proyek angkutan distribusi BBM dari gudang ke titik-titik SPBU mungkin ya yang membutuhkan BBM, jadi saya lihat PT Garda Utama Nasional belum ada di data Disnaker dia melaporkan lowongan, penempatan yang 200 sekian tadi saya cek karyawannya,” ucapnya.
Hidayatullah mengungkapkan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT Garda Utama Nasional itu telah melanggar Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) terkait ketentuan wajib lapor.
Meski begitu, Hidayatullah mengaku tidak bisa memberikan sanksi lantaran bukan kewenangannya dan lebih mengutamakan tindakan persuasif.
“Kita selalu mengedepankan hal-hal yang persuasif, pembinaan, monitoring, tidak pada sanksi karena itu kewenangan di atasnya. Jadi kita membuka ruang untuk memonitoring, pembinaan agar mereka juga sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan,” ujarnya.
“InsyaAllah ke depan ada komunikasi yang intens dan akan berkoordinasi dengan Disnaker dan lingkungan sebagai prioritas. Mungkin HRD nya nanti yang akan menindaklanjuti,” tutup Hidayatullah.
Halaman : 1 2







