Cilegon- Komisi II DPRD Cilegon melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Pertamina Fuel Terminal Tanjung Gerem, Jumat, 11 November 2022. Mereka menemukan banyak persoalan.
Kedatangan mereka berawal dari adanya laporan para pekerja dan masyarakat mengenai sistem pengupahan, jam kerja, rekrutmen hingga masalah sosial.
Berdasarkan hasil sidak,Ketua Komisi II DPRD Cilegon, Faturohmi mengatakan ditemukan bahwa PT Pertamina Fuel Terminal Tanjung Gerem melalui vendornya yakni PT Garda Urama Nasional (GUN) belum pernah melaporkan terkait kebutuhan tenaga kerja ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Cilegon.
“Iya (rekrutmen tidak dilaporkan ke Disnaker), faktanya tadi menurut Kabid Perencanaan Tenaga Kerja itu selama ini belum pernah melaporkan,”kata Faturohmi.
“Makanya kita minta ke depan diperbaiki agar dilaporkan, karena bagaimanapun pencari kerja di Kota Cilegon ini cukup tinggi berdasarkan data yang diterima dari Disnaker masih puluhan ribu angkanya,”tambah dia.
Faturohmi juga mengaku telah menekankan kepada PT Pertamina Fuel Terminal Tanjung Gerem dan PT Garda Utama Nasional untuk segera memperbaiki dan membenahi sejumlah permasalahan tersebut.
“Mereka berjanji akan memperbaiki terkait isu-isu juga akan dibenahi, kemudian masalah tenaga kerja juga sudah kita minta Disnaker secara teknis untuk menindaklanjuti, dan pihak perusahaan tidak merasa keberatan dan mereka akan perbaiki semua, itu kabar baiknya, ” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pelatihan, Produktifitas, Penempatan Tenaga Kerja (Kabid Penta) Disnaker Cilegon Hidayatullah yang ikut sidak juga membenarkan bahwa PT Garda Utama Nasional belum pernah melaporkan terkait kebutuhan tenaga kerja.
“Ini kan proyek angkutan distribusi BBM dari gudang ke titik-titik SPBU mungkin ya yang membutuhkan BBM, jadi saya lihat PT Garda Utama Nasional belum ada di data Disnaker dia melaporkan lowongan, penempatan yang 200 sekian tadi saya cek karyawannya,” ucapnya.
Hidayatullah mengungkapkan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT Garda Utama Nasional itu telah melanggar Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) terkait ketentuan wajib lapor.
Meski begitu, Hidayatullah mengaku tidak bisa memberikan sanksi lantaran bukan kewenangannya dan lebih mengutamakan tindakan persuasif.
“Kita selalu mengedepankan hal-hal yang persuasif, pembinaan, monitoring, tidak pada sanksi karena itu kewenangan di atasnya. Jadi kita membuka ruang untuk memonitoring, pembinaan agar mereka juga sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan,” ujarnya.
“InsyaAllah ke depan ada komunikasi yang intens dan akan berkoordinasi dengan Disnaker dan lingkungan sebagai prioritas. Mungkin HRD nya nanti yang akan menindaklanjuti,” tutup Hidayatullah.