DAILYHITS.ID – Polemik yang beredar terkait insentif pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang tahun anggaran 2026 memicu sejumlah pihak meminta keterbukaan data dan penguatan dasar regulasi.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin, menilai penyampaian informasi yang objektif, utuh, dan komprehensif kepada publik menjadi hal penting dalam menjaga kepercayaan terhadap pemerintah daerah.
“Pemerintah itu bersifat berkelanjutan. Tidak mungkin sebuah kebijakan insentif muncul tiba-tiba hanya karena adanya pergantian kepala Bapenda. Pasti ada dasar hukum, historis kebijakan, serta pola perhitungan yang sudah berjalan sebelumnya,” katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (22/3/2026).
Dalam dokumen Peraturan Bupati Serang Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, anggaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Bapenda Kabupaten Serang tercatat mencapai sekitar Rp34,2 miliar.
Alokasi tersebut tersebar pada berbagai jenis pajak, di antaranya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp12,82 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp6,03 miliar, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp4,29 miliar.
Selain itu, terdapat pula insentif dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp3,90 miliar, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp2,66 miliar, serta sejumlah jenis pajak dan retribusi lainnya.
Jika dijumlahkan, total anggaran insentif tersebut mencapai sekitar Rp34,2 miliar dalam satu tahun anggaran.
Berdasarkan simulasi perhitungan sederhana, apabila anggaran tersebut dibagikan kepada sekitar 60 pegawai Bapenda, maka potensi insentif yang diterima dapat mencapai kisaran Rp33 juta per bulan atau mendekati Rp400 juta per tahun per pegawai.
Meski demikian, simulasi tersebut bersifat asumsi dan belum mencerminkan mekanisme resmi pembagian insentif.
Di sisi lain, pemberian insentif pemungutan pajak daerah secara normatif mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, yang memungkinkan adanya insentif sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Namun, dalam praktiknya, kebijakan tersebut umumnya memerlukan aturan teknis di tingkat daerah, seperti peraturan kepala daerah atau pedoman operasional yang mengatur mekanisme pembagian secara rinci.
Ahmad Muhibbin mendorong agar Pemerintah Kabupaten Serang melalui Bapenda membuka data insentif secara terbuka dalam rentang waktu yang lebih panjang.
Ia mengusulkan agar publikasi tersebut mencakup besaran insentif setiap tahun, dasar hukum yang digunakan, mekanisme dan formula perhitungan, serta teknis distribusi kepada pegawai.
Selain itu, ia juga menilai pentingnya keterlibatan para mantan kepala Bapenda untuk memberikan penjelasan kepada publik.
“Para mantan kepala Bapenda yang menjabat dalam 5 sampai 10 tahun terakhir perlu turut memberikan penjelasan, agar masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh terkait dasar hukum, rasionalitas besaran, serta sistem pembagian insentif,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini insentif tahun anggaran 2026 belum didistribusikan kepada pegawai.
Menurut dia, klarifikasi tersebut penting agar tidak terjadi persepsi yang keliru di tengah masyarakat terkait isu insentif.
“Sampai saat ini, berdasarkan informasi yang kami terima dari Bapenda, belum ada distribusi insentif tahun 2026. sebagai informasi kepala bapenda baru menjabat dua bulan dan terkait regulasi insentif saat ini dalam proses pembahasan dibagian hukum,Ini penting untuk diluruskan agar tidak terjadi kesalah pahaman di masyarakat,” jelasnya.
Ahmad Muhibbin mengapresiasi tingginya perhatian publik terhadap isu ini sebagai bagian dari kontrol sosial.
“Saya menghormati dan mengapresiasi pertanyaan serta perhatian publik. Justru ini menjadi momentum untuk membuka data secara transparan agar masyarakat mendapatkan jawaban yang komprehensif,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi III DPRD Kabupaten Serang untuk memastikan aspek legalitas dan teknis pengaturan insentif memiliki dasar hukum yang kuat.
“Jika memang terdapat hal-hal yang perlu diperkuat dari sisi regulasi, baik terkait dasar hukum maupun teknis distribusi dan proporsionalitas pembagian insentif, maka harus segera disempurnakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap polemik yang berkembang dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Redaksi masih terus menggali informasi dan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak terkait mengenai mekanisme pembagian serta dasar teknis pemberian insentif pemungutan pajak daerah tersebut.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita: Dailyhits.id







