Tanpa Perbup Teknis, Bapenda Kabupaten Serang Anggarakan Insentip Capai Rp34 Miliar

- Penulis

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapenda Kabupaten Serang, Anggarkan Insentif Rp34 miliar, Doc : (AI).

Bapenda Kabupaten Serang, Anggarkan Insentif Rp34 miliar, Doc : (AI).

DAILYHITS.ID – Anggaran insentif bagi aparatur sipil negara (ASN) atas pemungutan pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang tercatat mencapai puluhan miliar rupiah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Anggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan dokumen penjabaran APBD tersebut, sejumlah pos belanja insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dianggarkan dengan nilai yang cukup besar.

Total alokasi insentif untuk berbagai jenis pajak dan retribusi daerah mencapai sekitar Rp34,2 miliar.

Beberapa di antaranya meliputi insentif pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp12,82 miliar.

Insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp6,03 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp4,29 miliar, serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp3,90 miliar.

Selain itu, insentif juga dianggarkan untuk pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp2,05 miliar, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp2,66 miliar, serta beberapa jenis pajak lain seperti pajak reklame dan pajak air tanah.

Anggaran insentif juga tercatat pada sektor retribusi daerah, di antaranya untuk retribusi persampahan sebesar Rp70 juta, retribusi pelayanan pasar Rp75 juta, retribusi pemakaian kekayaan daerah Rp12,5 juta, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp1 miliar, serta retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sebesar Rp725 juta.

Baca Juga :  UPDATE! Harga Daging Sapi di Pasar Rangkasbitung Tembus Rp150 Ribu Per Kilogram

Namun hingga kini belum ditemukan adanya peraturan bupati (perbup) khusus yang mengatur tata cara pembagian dan mekanisme penyaluran insentif pemungutan pajak daerah tersebut.

Padahal, secara umum pemberian insentif pemungutan pajak daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mensyaratkan pengaturan lebih lanjut melalui regulasi kepala daerah.

“Kita tidak pakai Perbup,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Anton melalui pesan singkat, Minggu (15/3/2026).

Anton menjelaskan, pencairan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tersebut hanya menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati Serang yang saat ini sedang disusun untuk ditandatangani.

“SK nya proses tandatangan Bupati, setiap tahun ganti karena beda tahun anggaran,” ungkapnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha mengamini bahwa tidak ada aturan teknis pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Ia menegaskan, bahwa insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tersebut hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2010.

“Cukup pakai SK kalau PP, nggak perlu Perbup lagi. Tapi nanti kita akan kaji lagi,” kata Farhan.

Farhan mengatakan sejak dirinya menjabat pada 9 Januari 2026, insentif tersebut belum pernah dicairkan.

Baca Juga :  HUT 194, Pemerintah Sebar 1.940 Nasi Kotak Gratis ke Masyarakat Lebak

“Belum, belum ada insentif yang dicairkan di masa saya ini,” kata Farhan saat dikonfirmasi.

Ia menyebutkan pencairan insentif tersebut masih menunggu perkembangan realisasi target penerimaan pajak daerah.

“Nanti mungkin sekitar akhir April. Kita juga harus melihat dulu dari target penerimaan. Sesuai aturan di PP juga,” ujarnya.

Farhan menambahkan bahwa besaran insentif pemungutan pajak memiliki batasan tertentu, antara lain maksimal sejumlah kali gaji pegawai.

“Kalau tidak salah maksimal itu sekitar enam kali gaji pegawai. Tapi nanti saya dalami lagi karena sudah lama juga saya tidak menangani langsung soal PP 69 ini,” kata dia.

Berdasarkan simulasi perhitungan sederhana, apabila total anggaran insentif sekitar Rp34 miliar tersebut dibagikan kepada sekitar 60 pegawai Bapenda, mulai dari pejabat struktural, staf hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maka setiap pegawai berpotensi menerima rata-rata sekitar Rp33 juta per bulan atau mendekati Rp400 juta dalam satu tahun.

Perhitungan tersebut merupakan asumsi pembagian rata-rata dan tidak mencerminkan mekanisme resmi pembagian insentif yang sebenarnya.

Hingga kini belum diketahui secara pasti bagaimana mekanisme pembagian insentif tersebut akan dilakukan apabila nantinya dicairkan.

Redaksi masih terus menggali informasi dan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak terkait mengenai mekanisme pembagian serta dasar teknis pemberian insentif pemungutan pajak daerah tersebut.

Penulis : Dirhat

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita: Dailyhits.id

Berita Terkait

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai untuk Honor Lembaga di Banten
Jelang HUT Ke-81 RI, BNN Musnahkan 12 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya
HUT RI ke-81 Kecamatan Cibadak, Ratusan Peserta Gebyar Lari 5 Kilometer
Bukan Cuma Sidang, Puluhan Advokat PERADI Rangkasbitung Adu Seru Rayakan HUT RI ke 81
Pemuda Tapos Caang Garap Film “Sang Saka Merah Putih”, Angkat Kisah Bendera Warisan Pejuang
Robby Sumantri Jayabaya Pimpin Kadin Lebak, Bidik UMKM dan Investasi
Kunjungi Yayasan Yunaniah Human Care, Nabil Jayabaya: Saya Salut, Ini Hebat
Target Tiga Besar Porprov Banten 2026, KONI Kabupaten Serang Siapkan 56 Cabor 

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:30

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai untuk Honor Lembaga di Banten

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:04

Jelang HUT Ke-81 RI, BNN Musnahkan 12 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:12

HUT RI ke-81 Kecamatan Cibadak, Ratusan Peserta Gebyar Lari 5 Kilometer

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:03

Bukan Cuma Sidang, Puluhan Advokat PERADI Rangkasbitung Adu Seru Rayakan HUT RI ke 81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:50

Robby Sumantri Jayabaya Pimpin Kadin Lebak, Bidik UMKM dan Investasi

Berita Terbaru

Dirgahayu Republik Indonesia. (Istimewa)

Advertorial

Ucapan Dirgahayu Republik Indonesia ke 81

Minggu, 16 Agu 2026 - 08:41