Lebak- Satu desa di Kabupaten Lebak tak bisa mengikuti Pilkades serentak 13 November 2022. Adalah Desa Cihambali, Kecamatan Cibeber.
Usut punya usut, batalnya desa Cihambali ikut dalam Pilkades serentak lantaran tak terbentuknya panitia pemilihan di tingkat desa
“Sudah tidak memungkinkan waktunya, BPD (badan permusyawaratan desa) tidak juga membentuk panitia pemilih desa, jadi dipastikan ditunda untuk pilkades di desa tersebut,” kata Ketua Panlih Pilkades Tingkat Kabupaten, Al Kadri, Selasa, 8 November 2022.
Sesuai aturan, sanksi tegas akan diberikan kepada BPD lantaran tak juga membentuk pilkades. Al Kadri menyebut, sanksi tegas bisa berupa pemberhentian anggota BPD.
“Ada sanksinya, akan kita berikan. Iya sanksinya bisa pemberhentian karena pemerintah daerah dan panlih sudah berkirim surat meminta BPD untuk membentuk panlih tapi tidak dilakukan,” terang Al Kadri.
Lebih lanjut dikatakan Al Kadri, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pilkades tahun ini sebanyak 165.702. Sementara jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di 65 desa penyelenggara sebanyak 357.