Sesuai aturan, sanksi tegas akan diberikan kepada BPD lantaran tak juga membentuk pilkades. Al Kadri menyebut, sanksi tegas bisa berupa pemberhentian anggota BPD.
“Ada sanksinya, akan kita berikan. Iya sanksinya bisa pemberhentian karena pemerintah daerah dan panlih sudah berkirim surat meminta BPD untuk membentuk panlih tapi tidak dilakukan,” terang Al Kadri.
Lebih lanjut dikatakan Al Kadri, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pilkades tahun ini sebanyak 165.702. Sementara jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di 65 desa penyelenggara sebanyak 357.
Halaman : 1 2







