DAILYHITS.ID – Nasib pahit dialami seorang pria Bernama Ahmad Afifuddin (33), pekerja harian lepas di PT Asiatex Sinar Indopratama, Kabupaten Serang, Banten.
Pria tersebut di ketahui warga Kampung Ganggeng Masjid, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, kabupaten Serang.
Ia mengaku diberhentikan dari pekerjaannya setelah memprotes pembagian tunjangan hari raya (THR) yang disebut hanya berupa bingkisan.
Afifuddin mengatakan, dirinya mulai bekerja di perusahaan tekstil yang berlokasi di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung Km 5, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, sejak 27 Januari 2025.
Namun masa kerjanya berakhir pada Selasa, 10 Maret 2026 setelah pihak perusahaan menyatakan dirinya tidak lagi dipekerjakan.
“Kalau menurut HRD, alasan saya diberhentikan karena komplain soal THR dan dianggap memprovokasi penolakan bingkisan,” kata Afifuddin kepada wartan, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, polemik bermula saat perusahaan membagikan THR dalam bentuk bingkisan pada 14 Februari lalu.
Menurutnya, ia mempertanyakan kebijakan tersebut karena THR umumnya diberikan dalam bentuk uang.
“Saya menolak pembagian bingkisan itu. Saya juga sempat melihat status WhatsApp teman-teman yang sudah menerima bingkisan,” ujarnya.
Afifuddin mengaku sempat dipanggil oleh pihak pengawas setelah menyampaikan protes. Namun ia merasa keberatan dengan perlakuan tersebut.
“Pas komplain saya dipanggil pengawas. Setelah itu saya bilang tidak mau pakai atribut kerja lagi,” katanya.
Tak lama setelah kejadian itu, Afifuddin mengaku menerima keputusan pemberhentian dari perusahaan.
Ia menilai proses tersebut tidak melalui tahapan yang semestinya.
“Saya tidak pernah dapat surat peringatan sebelumnya. Harusnya ada SP1 atau mekanisme lain dulu,” ujarnya.
Selama bekerja di perusahaan tersebut, Afifuddin mengaku menerima upah sekitar Rp135 ribu per hari dengan sistem kerja 26 hari dalam sebulan. Statusnya sebagai pekerja harian lepas, namun menurutnya sistem kerja dan penggajian mengikuti manajemen perusahaan.
“Bedanya hanya tidak ada BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Persoalan ini kini masuk ke ranah mediasi. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang telah memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri pertemuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dalam surat panggilan yang diterima Afifuddin, pertemuan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di Kantor Disnakertrans Kabupaten Serang.
Pertemuan tersebut akan dipimpin oleh Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Serang yang diwakili oleh Kepala Bidang HI dan Jamsostek Tb. Ana Supriatna serta mediator hubungan industrial Syahrully Arlan.
Disnakertrans meminta kedua pihak, baik perusahaan maupun pekerja, membawa dokumen pendukung seperti peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), serta bukti lain yang diperlukan untuk memperlancar proses perundingan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Asiatex Sinar Indopratama belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemutusan hubungan kerja tersebut.
Pesan konfirmasi melalui nomor WhatsApp HRD & GA, Rana Saputri hanya dibalas singkat tanpa memberikan jawaban klarifikasi.
“Baik akan saya teruskan ke pihak management, terima kasih,” singkatnya.
Penulis : Dirhat
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita: Dailyhits.id
