Limbong mengungkapkan mulanya SB menanyakan keberadaan pria hidung belang dengan kode ‘tamu’ kepada RAK. Disitu, RAK menjawab tidak ada. “Tapi berselang beberapa jam RAK kemudian menghubungi SB bahwa ada tamu dengan bayaran Rp300 ribu,”ungkapnya.
Keduanya pun, lanjut Limbong, sepakat dan memutuskan untuk bertemu di sebuah hotel di yang telah dipesan oleh sang pria. “RAK ini dapat tips Rp50 ribu,”terangnya.
Akibat perbuatannya, RAK alias Cibe disangkakan Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 296 atau 506 KUH-Pidana. ***
Halaman : 1 2





