Hadapi OPS Keselamatan Maung 2024, Satlantas Lebak Cek Kendaraan Dinas

- Penulis

Sabtu, 2 Maret 2024 - 10:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatlantas Polres Lebak saat melakukan pemeriksaan kendaraan dinas anggota. (Istimewa)

Kasatlantas Polres Lebak saat melakukan pemeriksaan kendaraan dinas anggota. (Istimewa)

Tindakan tegas lainnya, lanjut Mulya, tetap diberikan kepada para pengendara yang ngeyel bahkan bisa mengancam keselamatan.

“Balap liar tidak ada ampun, kita pastikan tindak secara tegas. Makanya anggota lantas juga akan dimaksimalkan dalam melaksanakan kegiatan berpatroli,”ucapnya.

Baca Juga :  Intervensi Penanganan Stunting, Dinkes Banten Jadikan Kelurahan Kadu Jaya Lokus Percontohan 

Berikut 11 prioritas penindak pelanggaran OPS Keselamatan Maung 2024:

1. Mengendarai menggunakan handphone
2. Pengemudi di bawah umur
3. Berboncengan lebih dari 1 orang
4. Tidak menggunakan helm dan safety belt
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Overdimension dan overload
9. Knalpot brong
10. Strobo
11. Plat nomor khusus/rahasia. (Abd/Red)

Baca Juga :  Braaaak! Jembatan Penghubung Tiga Desa di Lebak Ambruk Terseret Arus Sungai Cimadur

Berita Terkait

Rp55,47 Miliar Belanja Tenaga Ahli Disorot, Pergub SHS Banten Perluas Rekening 0029 untuk Honor Lembaga
Teken MoU, Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual
300 Massa AKAMSI Geruduk ATR/BPN, Desak HGB 70-71 Sanur Tak Diperpanjang
Museum Multatuli: Belajar Sejarah dengan Cara Seru
RDF Indah Kiat Berkapasitas 8.100 Ton, Wamenko: Harus Dimanfaatkan Atasi Sampah Serang
Kabar baik! Masyarakat Kini Tak Mesti ke Dukcapil, Layanan Adminduk Sudah Ada di Desa
Pupuk dan Ketahanan Pangan: Mata Rantai yang Tak Boleh Terputus
Herfio Zaki Jadi Dirreskrimum Polda Banten, Jasa Raharja Muda Beri Apresiasi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:11

Rp55,47 Miliar Belanja Tenaga Ahli Disorot, Pergub SHS Banten Perluas Rekening 0029 untuk Honor Lembaga

Kamis, 3 September 2026 - 19:01

Teken MoU, Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual

Rabu, 2 September 2026 - 23:00

300 Massa AKAMSI Geruduk ATR/BPN, Desak HGB 70-71 Sanur Tak Diperpanjang

Rabu, 2 September 2026 - 20:20

Museum Multatuli: Belajar Sejarah dengan Cara Seru

Rabu, 2 September 2026 - 13:22

RDF Indah Kiat Berkapasitas 8.100 Ton, Wamenko: Harus Dimanfaatkan Atasi Sampah Serang

Berita Terbaru