Serang- Kabar kenaikan upah tenaga honorer di lingkup Provinsi Banten pada tahun 2023 beredar luas. Itu tentu membawa angin segar untuk mereka.
Kabar tersebut direspon oleh Pemerintah Provinsi Banten. Pada dasarnya pemerintah sebenarnya tengah mengupayakan adanya kenaikan upah untuk mereka.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Batalkan Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer? Begini Penjelasannya
“Sebetulnya pak gubernur (Banten) mendukung adanya peningkatan upah (untuk tenaga honorer, red),” ucap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti seperti dikutip Dailyhits dari JPNN Banten, Jumat, 14 Oktober 2022.
Rina menjelaskan kebijakan tersebut masih menunggu pendataan tenaga non-PNS selesai yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk berapa besaran gajinya nanti akan dibahas dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar. Sambil menunggu pendataannya,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan ribuan tenaga honorer atau non-ASN di lingkungan Provinsi Banten meminta kenaikan gaji mulai tahun depan.
Usulan kenaikan gaji tersebut berdasarkan surat yang telah dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nomor 800/803-BKD/2022. Surat itu ditunjukkan kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten.
Gaji yang diminta sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) dengan perinciannya, pegawai non-ASN kategori I dan II lusan SD/SLTP sederajat dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3,9 juta.
Lulusan SLTA/D1/Sederajat gaji Rp 2,6 juta menjadi Rp 4 juta, sementara D3 dari Rp 2,9 juta yang diusulkan Rp 4,1 juta. “Sedangkan S1/D4 dari Rp 3,1 juta menjadi Rp 4,2 juta, dan lulusan S2 Rp 3,3 juta berubah Rp 4,3 juta,” tulis dalam surat BKD.
Sementara pegawai non-ASN administrasi dari lulusan SD/SLTP sederajat Rp 1,8 juta menjadi Rp 3,9 juta, sedangkan SLTA/D1 Rp 1,95 juta menjadi Rp 4 juta.
“Lulusan D3 dari Rp 2,25 juta menjadi Rp 4 juta, sementara S1/D4 Rp 2,25 juta diubah ke Rp 4,2 juta,” tulis di surat yang sama.