Para pemateri juga menekankan bahwa perjanjian lisan pada prinsipnya dapat dinyatakan sah sepanjang memenuhi persyaratan hukum.
Namun, perjanjian tertulis memiliki keunggulan karena dapat memperjelas isi kesepakatan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta membantu proses pembuktian apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.
Melalui materi tersebut, masyarakat diharapkan memahami bahwa literasi hukum bukan sekadar pengetahuan mengenai peraturan, melainkan juga kemampuan mengenali hak dan kewajiban serta mengambil langkah yang tepat ketika membuat kesepakatan.
Kebiasaan mendokumentasikan perjanjian secara tertulis menjadi salah satu upaya preventif untuk mengurangi potensi konflik.
Dengan pendampingan dosen dan keterlibatan mahasiswa, kegiatan PKM ini diharapkan mampu memperkuat peran perguruan tinggi dalam memberikan pemahaman hukum yang mudah diakses masyarakat. Edukasi hukum yang berbasis pada persoalan nyata dinilai penting agar masyarakat semakin memahami manfaat hukum dalam menjaga kepastian, ketertiban, dan perlindungan hak setiap pihak.
Kegiatan PKM ini sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam menerapkan ilmu yang diperoleh di lingkungan akademik agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, kesadaran dan literasi hukum masyarakat diharapkan semakin meningkat sehingga dapat mendukung terwujudnya desa yang sadar hukum, tertib, dan berkeadilan.
Sinergi antara dosen, mahasiswa, dan masyarakat diharapkan terus dikembangkan agar pemahaman hukum tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi juga menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
Halaman : 1 2






