Investasi PT JDI di Kota Serang Diduga Maladministrasi, Walikota Dilaporkan ke Ombudsman

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat (APMR) bersama Creative Democracy Center (CDC) resmi laporkan Wali Kota Serang, Kepala DPUPR, Kepala DPMPTSP dan Kepala DLH. Ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.

Aliansi Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat (APMR) bersama Creative Democracy Center (CDC) resmi laporkan Wali Kota Serang, Kepala DPUPR, Kepala DPMPTSP dan Kepala DLH. Ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.

DAILYHITS.ID – Dugaan maladministrasi dalam proyek investasi kawasan industri PT Jaya Dinasty Indonesia (JDI) di Sawah Luhur, Kota Serang, Banten, berbuntut panjang.

Aliansi Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat (APMR) bersama Creative Democracy Center (CDC) resmi melaporkan Wali Kota Serang dan tiga kepala dinas ke Ombudsman RI Perwakilan Banten, Rabu, 22 Oktober 2025.

Mereka menyoroti dugaan maladministrasi dalam pembukaan kawasan industri oleh PT JDI di Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Baca Juga :  Pelantikan PKC PMII Banten, Winah Setiawati Kobarkan Sumpah Mahasiswa

Tak tanggung-tanggung, dugaan maladministrasi ini langsung dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten pada Rabu (22/10/2025).

Pihak-pihak yang turut dilaporkan yakni, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, Kepala DPUPR, Kepala DPMPTSP dan Kepala DLH.

“Kami menilai proyek ini sarat kepentingan politik dan ekonomi elit lokal, sementara aspek legalitas dan keberlanjutan lingkungan diabaikan,” kata Founder CDC, Wildan melalui keterangan tertulis.

Berdasarkan data yang dimiliki Dailyhits.id, proyek ini sudah memiliki Persetujuan Kesesuaian, Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPPR) yang diterbitkan pemerintah pusat pada 19 Februari 2024.

Baca Juga :  Hari Lahir Pancasila, 920 Honorer di Lebak Terima SK PPPK

Dalam PKKPR tersebut, 150 hektare lahan di Kelurahan Sawah Luhur, akan dijadikan Kawasan Industri oleh PT Jaya Dinasty Indonesia, yang merupakan perusahaan asal Tiongkok, Cina.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang Tahun 2020-2040, Sawah Luhur memang ditetapkan sebagai Kawasan Industri.

Berita Terkait

Belanja Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar di Tengah APBD Banten yang Terus Turun
Namanya Jadi Sorotan, Ketua DPRD Lebak Ungkap Fakta di Balik Dugaan Penculikan Aktivis LSM
Kapolda Banten Gigit Jari! Argentina Tumbang 0-1 dari Spanyol di Final Piala Dunia 2026
Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?
Proyek P3A-TGAI Cibatu di Pandeglang Dinilai Sesuai RAB dan Spesifikasi
MPLS SMAN 3 Rangkasbitung Berikan Pemahaman soal Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba
AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya
Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:09

Belanja Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar di Tengah APBD Banten yang Terus Turun

Senin, 20 Juli 2026 - 15:10

Namanya Jadi Sorotan, Ketua DPRD Lebak Ungkap Fakta di Balik Dugaan Penculikan Aktivis LSM

Senin, 20 Juli 2026 - 07:19

Kapolda Banten Gigit Jari! Argentina Tumbang 0-1 dari Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:22

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:33

Proyek P3A-TGAI Cibatu di Pandeglang Dinilai Sesuai RAB dan Spesifikasi

Berita Terbaru

FOTO ILUSTRASI uang. (Dok. Kaltim Prokal)

Berita Terbaru

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?

Rabu, 15 Jul 2026 - 11:22