Jadwal Lengkap Waktu dan Syarat Pendaftaran Bakal Calon Bupati – Wakil Bupati Lebak

- Penulis

Senin, 26 Agustus 2024 - 22:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPU Kabupaten Lebak. Mereka merencanakan rekrutmen PPK dan PPS di bulan November 2022. (Dailyhits/Jalu)

Kantor KPU Kabupaten Lebak. Mereka merencanakan rekrutmen PPK dan PPS di bulan November 2022. (Dailyhits/Jalu)

DAILYHITS LEBAK -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mengumumkan jadwal pendaftaran calon bupati (cabup) – calon wakil bupati (cawabup) tahun 2024.

Ketua KPU Lebak Dewi Hartini mengatakan pengumuman pendaftaran cabup – cawabup untuk menindaklajuti Pasal 59 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Ya, berdasarkan Keputusan KPU Lebak Nomor 1525 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Lebak Nomor 1518 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon,” kata Dewi, Senin (26/8/2024).

Partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengajukan pasangan calon wajib memperoleh suara sah 6,5% dari akumulasi perolehan suara sah pada Pileg 2024 yaitu 808.908 × 6,5% = 52.579 suara.

Pendaftaran cabup – cawabup Lebak akan dimulai besok, Selasa, 27 Agustus sampai Kamis, 29 Agustus 2024 hingga pukul 23.59 WIB.

Selain merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia, pasangan calon juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga :  Fahmi Ramadhana Jabat Ketua HIMKI Banten, Bertekad Tingkatkan Ekspor Kerajinan di Tanah Jawara

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

Baca Juga :  Bumbung Kosong Menang Telak, Desa Lebaksitu Bakal Dipimpin Pj

g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;

i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

Berita Terkait

Rumah Lansia di Lebak Ludes Diamuk Si Jago Merah
Puluhan Desa Wisata di Kabupaten Serang Mayoritas Mati Suri
Eks Kepala Cabang BTN Divonis Ringan Tanpa Ganti Rugi usai Tak Terbukti Nikmati Uang; Pelaku Utama Dihukum Berat
Seba Baduy 2026 Digelar Meriah, Ada Apa Saja?
Pemkab Serang Genjot Digitalisasi pajak, potensi kebocoran!
Terlalu Lama Plt, DPRD Lebak Desak Bupati Segera Bertindak
2 Juta Kendaraan di Banten Menunggak Pajak, Bapenda Siapkan ‘Payment Point’
Lebak Tancap Gas 2027! Kemiskinan Disikat, Infrastruktur Digeber

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:56

Rumah Lansia di Lebak Ludes Diamuk Si Jago Merah

Kamis, 16 April 2026 - 14:50

Puluhan Desa Wisata di Kabupaten Serang Mayoritas Mati Suri

Kamis, 16 April 2026 - 11:43

Eks Kepala Cabang BTN Divonis Ringan Tanpa Ganti Rugi usai Tak Terbukti Nikmati Uang; Pelaku Utama Dihukum Berat

Kamis, 16 April 2026 - 07:13

Seba Baduy 2026 Digelar Meriah, Ada Apa Saja?

Rabu, 15 April 2026 - 21:30

Pemkab Serang Genjot Digitalisasi pajak, potensi kebocoran!

Berita Terbaru

Kondisi rumah Supriatman (82) yang ludes terbakar. (Istimewa)

Berita Terbaru

Rumah Lansia di Lebak Ludes Diamuk Si Jago Merah

Jumat, 17 Apr 2026 - 07:56

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya, memrikan keterangan kepada pers, Doc (Dir/Dailyhits.id)

Berita Terbaru

Puluhan Desa Wisata di Kabupaten Serang Mayoritas Mati Suri

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:50

FOTO ILUSTRASI Seba baduy. (Instagram Info Rangkasbitung)

Berita Terbaru

Seba Baduy 2026 Digelar Meriah, Ada Apa Saja?

Kamis, 16 Apr 2026 - 07:13

Bupati Serang Bersama Mitra Bank Dalam Acafa High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Bapenda Kab. Serang di Hotell Swissbellin Cikande, Doc (Dir/Dailyhits.id)

Berita Terbaru

Pemkab Serang Genjot Digitalisasi pajak, potensi kebocoran!

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:30