“Jadi kami (Pemkab Lebak-red) tidak menemukan pelanggaran berat dan ktidak bisa memproses pemberhentian dari jabatan kepala desa, pemberhentian telah di atur pada pasal 40 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan saya sudah konsultasikan dengan pihak hukum itu bukan pelanggaran hukum,”tambah dia.
Keputusan ini pun mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat Cikulur. Adalah Eli Sahroni.
Ketua Badak Banten Perjuangan (BBP) ini menilai pemerintah tepat melakukan analisa dan mengambil keputusan mengenai video viral Kades Cigoong Utara dengan wanita cantik.
“Apresiasi kepada pemerintah yang telah memberikan penjelasan sesuai koridor aturan perundang undangan dan hukum tentang adanya tuntutan sebagian kecil warga yang menuntut kades mundur atau di berhentikan,”kata Aliansi Masyarakat Cikulur Menggugat (AMCM) Kecamatan Cikulur ini.
Eli juga menyampaikan agar persoalan ini bisa menjadi pelajaran semua pihak untuk mewujudkan Cigoong Utara yang aman dan damai.
“Kalau warga masih saja ada yang bersikukuh, ini kan (kasus video-red) sudah diproses di ranah hukum. Biarkan itu berproses yang jelas pemberhentian sepihak kepada kepala desa tidak bisa dilakukan karena ada aturannya. Nanti lihat saja hasil dari pihak kepolisian seperti apa,”tandasnya. (Jalu/Red)
Halaman : 1 2







