Ia diduga bertanggung jawab atas temuan obat racikan ilegal di apotek miliknya. Dalam kasus ini, Mojaza mengungkapkan bahwa sekitar 400 ribu butir obat yang ditemukan pada 9 Oktober 2024 telah dilakukan penyitaan.
Obat-obatan tersebut diduga mengandung berbagai zat berbahaya seperti Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, Klorfeniramin Maleat, dan Asam Mefenamat.
Obat-obatan ini, yang biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam, dan sesak napas, dikategorikan berbahaya.
“Obat ini digunakan buat sakit gigi,” ujar Mojaza.
Ia menjelaskan, obat racikan yang tidak diketahui kandungan, identitas, nomor bets, tanggal kedaluwarsa, indikasi, dan dosis aturan pakainya dapat membahayakan masyarakat.
“Keamanan dan khasiat obat tidak terjamin. Obat ini berbahaya bagi masyarakat,” tegasnya.
Halaman : 1 2







