DAILYHITS LEBAK– Guriang Tujuh Indonesia menilai masih banyak pemerintah daerah di Provinsi Banten yang tidak menganggap penting tentang kebudayaan. Padahal, pemerintah pusat telah mengatur undang-undang pemajuan kebudayaan.
Direktur Guriang Tujuh Indonesia, Dede Abdul Majid mengatakan pemerintah Provinsi Banten masih memiliki Pekerjaan Rumah (PR) mengenai kebudayaan di Tanah Jawara. Dia menilai masih ada beberapa permasalahan mengenai kebijakan, regulasi dan payung hukum.
“Persoalannya pada wilayah kebijakan, regulasi, terus payung hukum seperti ini itu yang kemudian hadir di Banten polemik itu. Jadi memang undangan-undang pemajuan kebudayaan beberapa tahun yang lalu dibentuk oleh pemerintah pusat begitu turun begitu turun ke tiap provinsi di Indonesia, tidak semua mengamini itu sebagai sesuatu yang penting,”kata Dede saat menggelar diskusi kebudayaan di Kecamatan Warunggunung, Senin (1/7/2024).
Menurut Dede, dialog kebudayaan sengaja dilaksanakan untuk mencari ide, gagasan bahkan kebijakan para calon pemimpin dalam memajukan kebudayaan di Provinsi Banten.
“Diskusi itu, kami ingin menyampaikan bahwa kebutuhan masyarakat tidak hanya soal fasilitas, bicara soal fisik jalan bangunan dan lain-lain. Tapi kebutuhan masyarakat juga adalah suatu kebudayaan dan kebudayaan ini kami harap menjadi sebuah strategi dari pembangunan daerah nantinya,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








